Lailatul Fatihah Dihukum 2 Th Karena Bisnis Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI
Jum'at, 14 Maret 2025

Pengikut


Iklan

Lailatul Fatihah Dihukum 2 Th Karena Bisnis Sabu

Rabu, 05 Maret 2025





Simalungun: Sumutpos.id-

PN Simalungun Kamis 27/02 dengan Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH menjatuhkan hukuman penjara 2 Th  kepada Terdakwa Anak ( belum dewasa hukum ) Lailatul Fatihah, wanita 16 Th, pelajar SMK, warga Huta II Nagori Purwosari Kec Bandar Ksb Simalungun karena melakukan pidana "tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan  mengedarkan narkotika Gol I melanggar Pasal 114 Ayat (2 ) Jo Ps 55 Ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan primer JPU.  


Barang bukti berupa 1 Bh kotak rokok Sampoerna berisi 1 Bk plastik klip sedang berisi narkotika sabu berat bruto 19,70 Gr dan 1 Bh HP OPPO dipakai untuk perkara saksi Dewi Sartika Arlia.


 Pada sidang sebelumnya Jaksa Fransiska Tiurma Sitorus, SH menuntut hukuman penjara 1 Th ditambah pelatihan kerja 3 Bl. Mendengar hukuman yang jumping tersebut terdakwa Anak menangis sambil menyatakan pikir-pikir. Terdakwa Anak digiring ke sel dan terus menangis tersedu-sedu lama didalam sel. 

Naas bagi terdakwa Lailatul terjadi pada Jumat 24 Januari 2025 pukul 08.00 WIB ketika saksi Dewi Sartika Arlia datang ke rumah Anak menitipkan 1 Bh kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 Bk plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan pesan berikan kepada Yogi tetapi kalau ditolak balikkan kepada saksi.


 Terdakwa Anak menerima titipan itu dan berjanji akan memberi kabar. Sesudah itu saksi Dewi pergi lalu Anak menyimpan kotak rokok itu dibawah tempat tidurnya. Pukul 12.00 WIB Yogi menelepon Anak mengatakan abangnya gak mau narkotika itu , pulangkan saja. Lalu Anak memberi kabar kepada saksi Dewi  dan saksi Dewi bilang simpan dulu nanti dia datang mengambilnya. 


Pukul 15.00 WIB saksi Dewi menelepon Anak," dek kami sudah dimuka rumahmu naik saja ke mobil yang didepan rumahmu ini" lalu Anak mengambil kotak rokok Sampoerna dan masuk kedalam mobil Toyota  Calya warna silver yang didalamnya ada beberapa orang yang ternyata anggota Satnarkoba Polres Simalungun. . Saksi Dewi meminta  kotak rokok Sampoerna yang dititipkannya tadi dari terdakwa Anak lalu menyerahkannya kepada saksi Polisi.


 Dari terdakwa Polisi  menyita I Bh HP OPPO. Anak dan saksi Dewi dibawa ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum. 


Hasil timbangan 1 Bk plastik klip sedang milik saksi Dewi dan Anak di Pegadaian menyatakan berat bruto 19,70 Gr Berita Acara Analisa Laboratorium Narkotika menyatakan kristal putih dalam plastik klip bening milik saksi Dewi dan Anak itu mengandung Amphetamina jenis narkotika sabu. 


Saksi Dewi Satika Arlia dan terdakwa Anak Lailatul Fatihah tidak mempunyai ijin membeli.  menyimpan, menjual, menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara jual-beli narkotika Golongan I. Terdakwa Anak masih berusia 16 Th tetapi sudah melanggar pidana narkotika Pasal 114 Ayat (2) UURI NO 35 TZh 3009 Ttg Narkotika Jo UURI NO 11 Th 2012 Ttg Sistem Peradilan Anak. Dalam operasi kasus ini para saksi Polisi Efraim Purba. Sofiansyah dan Sandro Purba lebih dulu mengamankan Roni Agape Sitanggang dan saksi Dewi Sartika Arlia pada hari Jumat 24 Januari 2025 pukul 12.00 WIB disampimg SPBU Jl Medan Kec Tapian Dolok Kab Simalungun baru kemudian mengamankan  terdakwa Anak. 


Dari ketiganya diperoleh barang bukti yaitu, 3 Bk plastik diduga berisi sabu, 1 Bh timbangan digital, 1 Bh HP VIVO. 1 Bh HP OPPO, uang penjualan sabu Rp. 500.000.-   1 Bh tas tangan warna cokelat, 1 Bh dompet warna hitam, 1 Unit mobil Toyota Calya warna silver BK 1077 ABL milik Roni A Sitanggang.

Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Renhard Sinaga ,SH dari LBH PK-Keadilan Kab Simalungun yang berfungsi sebagai Pusbakum di PN Simalungun.- (RED-SPID/OPG)

Loading