Kecamatan Siantar ,Simalungun.sumutpos.id - Upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar akarnya di wilkum Polres Simalungun terus di gaungkan dan digalakkan.Kali ini tim dari polsek Bangun polres Simalungun,Polda Sumut berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barang buktinya.Pada Kamis
tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jln. Suri - Suri Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di rumah Kos Kosan yang diawasi oleh ,"pak Jonny Samosir sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun beserta Anggota melakukan Penyelidikan ke TKP. Sesampainya di TKP sekira Pukul 22.30 Wib Petugas melihat seorang laki-laki yang ciri cirinya sesuai dengan Informasi dari masyarakat tersebut sedang melintas menuju kos kosan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut dan setelah diamankan petugas melakukan penggeledahan di TKP dengan disaksikan oleh pengawas Kos - kosan tersebut An. Jonny S
amosir dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah Plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu,1 (satu) buah Kaca pirex yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu ,1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman Vitamin C, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna hitam ,1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik,1 (satu) buah mancis merk Tokai warna merah,1 (satu) bungkus kecil kertas yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja,6 (enam) lembar kertas Paper,Uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Setelah dilakukan interogasi terhadap Raja Efendi Nasution(36)seorang supir,warga Jalan Teratai lV Nagori Pematang Simalungun,dan ia mengaku telah membeli Narkotika jenis sabu dari Rijal(Melarikan diri)sedangkan Narkotika Jenis Ganja diperolehnya dari Medan.
Personil Polsek Bangun tidak bekerja sendiri melainkan berkolaborasi dengan personil TNI AD Kodim 0207 Simalungun untuk melakukan pengembangan ke rumah Rijal. Kemudian petugas menyuruh Raja Efendi Nasution untuk menghubungi Rijal dengan modus operandi untuk membeli kembali Narkotika jenis sabu. Setelah itu Raja Efendi Nasution dan Rijal bersepakat untuk bertemu di Jln. Angsana Raya samping Indomaret Perumnas Batu VI Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya sekira Pukul 00.30 Wib Petugas bersama-sama menuju Ke TKP yang disepakati tersebut diatas, sesampainya di TKP Petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang berusaha melarikan diri. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama Citra Lesmana(40),dan Charles Tambunan(32),yang keduanya sama sama berdomisili di Jalan Flamboyan perumnas Batu VI nagori Nusa Harapan,kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan Interogasi mereka mengakui bahwa mereka disuruh oleh Rijal untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis Sabu kepada Raja Efendi Nasution dan mereka meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut di depan rumah warga di Jalan Anjangsana Raya samping Indomaret Perumnas Batu VI Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan dalam 1 (lembar) kertas rokok. Selanjutnya petugas menghubungi Pangulu Nusa Harapan.
"Kolaborasi ini menunjukkan sinergitas yang baik antara Polri, TNI, dan perangkat desa dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)."Ujar AKP R.Simarmata
Selanjutnya dari TKP yang ke 2 ini Petugas mengamankan Barang Bukti berupa ;
1(satu) buah Plastik Klip sedang warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1(satu) buah Plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1(satu) lembar timah rokok yang digunakan untuk membungkus yang di duga narkotika jenis Sabu,1(satu) unit HP Merk Xiaomi warna Hitam.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut,ke Tiga terduga pelaku dan Barang bukti kemudian dibawa ke Mako polsek Bangun dan akan diserahkan ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Kapolsek Bangun,AKP R.Simarmata,menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar akarnya di wilayah hukum polsek Bangun.Menurutnya kerjasama dengan TNI,Perangkat Nagori dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum polsek Bangun.Ini membuktikan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat"ujar AKP R.Simarmata.
Adapun personil dari ke dua institusi yang di libatkan dalam penangkapan pelaku diantaranya;
IPDA P.Silalahi,AIPDA Monang Sirait,AIPDA Frangky Manurung,AIPDA Indo Siahaan,AIPDA R.Simanungkalit.Selanjutnya SERDA TNI Agus Nanda Putra Damanik,dan SERTU TNI Jhon Parulian Saragih.
Kapolsek Bangun AKP R.Simarmata berharap dengan adanya penangkapan ini,masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum polsek Bangun.
"Mari bersama-sama mewujudkan Simalungun bebas Narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,"pangkasnya
(Dedi Sinaga)