Kejaksaan Agung Menolak Pelemahan Wewenang Pemberantasan Korupsi Melalui RUU KUHAP -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI
Selasa, 18 Maret 2025

Pengikut


Iklan

Kejaksaan Agung Menolak Pelemahan Wewenang Pemberantasan Korupsi Melalui RUU KUHAP

Minggu, 16 Maret 2025




Jakarta,sumutpos.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap upaya pelemahan wewenang pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas.

Dalam poster yang beredar, terlihat gedung Kejaksaan Agung RI dengan tulisan besar "TOLAK!!!" yang mengindikasikan sikap resmi lembaga tersebut. Poster tersebut menyoroti kekhawatiran bahwa RUU KUHAP akan mencabut kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang selama ini dimiliki oleh Kejaksaan.

Poster tersebut juga menampilkan data beberapa kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan dengan nilai kerugian negara yang signifikan, di antaranya:

1. Pertamina dengan kerugian mencapai 968,5 triliun rupiah
2. PT Timah dengan kerugian 300 triliun rupiah
3. BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan kerugian 138 triliun rupiah
4. Duta Palma dengan kerugian 78 triliun rupiah
5. PT TPPI dengan kerugian 37 triliun rupiah
6. PT Asabri dengan kerugian 22 triliun rupiah

Kejaksaan sebagai lembaga pemberantasan korupsi kelas kakap di Indonesia mengkhawatirkan bahwa pelemahan wewenang ini akan berdampak signifikan pada upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah berjalan.

Belum ada tanggapan resmi dari DPR RI terkait penolakan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung ini. Sementara itu, pembahasan RUU KUHAP masih terus berlangsung.

Para pengamat hukum menyoroti pentingnya menjaga dan memperkuat kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkannya, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Indonesia.

(sp.id-tim)

Loading