Simalungun: Sumutpos.id
Jaksa Penuntut Umum Weni Julianti Situmorang , SH dari Kejari Simalungun, Selasa 11/03 menuntut terdakwa Ade Apandi alias Epan, pria 38, pekerjaan tukang Chainsaw kayu, warga Huta II Sungai Marbau Kel Sungai Marbau Kec Ujung Padang Kab Simalungun hukuman selama 2 Th 6 Bl ditambah denda pidana Rp.100 juta subsider 2 Bl karena melakukan pidana," mengedarkan uang kertas Rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu" melanggar Pasal 36 Ayat (3) UU RI No 7 Th 2011 Ttg Mata Uang sebagaimana dakwaan Primer. Barang bukti berupa; 21 lembar uang pecahan Rl. 100.000.-, 1 Bh HP VIVO dan 1 Bh gulungan kertas anti nyamuk merek VAPE dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebanyak Rp.40.000.- dirampas untuk negara. Terdakwa Ade dengan lisan memohon keringanan hukuman namun Jaksa Weni tetap pada tuntutannya.
Terungkap dipersidangan bahwa terdakwa sengaja membeli uang rupiah palsu secara online dengan cara membeli dengan uang asli nominal Rp. 100.000- dapat uang palsu 3 lembar nominal Rp. 100.000.- Dipersidangan terdakwa mengaku lupa sudah berapa banyak uang palsu yang dibelinya. Terdakwa Ade mengedarkan uang palsu nominal Rp. 100.000,-annya dengan belanja jajanan anak-anak dan sikat kamar mandi pada hari Minggu 27 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB di kedai milik saksi korban Sutrisno di Huta V Nagori Tempel Jaya Kec Bosar Maligas Kab Simalungun dan menerina kembalian uang Rp. 40.000.- lalu pergi.
Setelah terdakawa Ade pergi saksi korban Sutrisno mrmperhatikan lembaran uang dari terdakwa Ade dan melihat ada kejanggalan pada lembaran uang itu karena warnanya pudar dan benang pengamannya timbul lalu membandingkannya dengan uang asli nominal Rp. 100.000 - miliknya ternyata berbeda. Segera saksi korban Sutrisno menyuruh keluarganya pergi kerumah terdakwa untuk mengganti uang itu. Kemudian saksi korban pergi membawa uang yang dipakai oleh terdakwa belanja tadi ke Polsek Bosar Maligas dan membuat laporan dugaan uang palsu. Segera saksi Jaya Tarigan , Urban Ridwan Turnip dan Indra Junianto Siahaan yang anggota Polsek Bosar Maligas yang menerima laporan kasus uang ini meluncur melakukan pengembangan kerumah terdakwa Ade dan dari terdakwa Ade disita uang lembaran Rp 100.000.-an dengan 4 macam nomor seri sebanyak 21 lembar yang diduga palsu. Pihak Bank Indonesia kota P Siantar melakukan pemeriksaan atas 21 lembar uang milik terdakwa Ade dan menyatakan uang itu palsu karena bukan dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Majelis Hakim diketuai oleh Erika Sari Emsah Ginting. SH , MH dengan Hskim Anggota Sutiyono. SH, MH bersama Widi Astuti. SH. Terdakwa didampingi PH Advocaat Renhad Sinaga. SH dan Febrido Sitanggang, SH dari LBH PK-Keadilan Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.-
( RED-SPID/OPG)