Nur Fadillah Dituntut Hukuman 4 Bulan, Karena Curi Ubi -kayu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI
Jum'at, 14 Maret 2025

Pengikut


Iklan

Nur Fadillah Dituntut Hukuman 4 Bulan, Karena Curi Ubi -kayu

Kamis, 20 Februari 2025

 




Simalungun: Sumutpos.id

Jaksa Penuntut Umum Suci Farhadillah, SH dalam sidang di PN Simalungun. Senin 17/07 menuntut Nur Fadillah alias Coki, pria kawin 59 Th. Pekerjaan pekebun, warga Huta Madinah Nagori Bandar Masilam. Kec Bandar Masilam Kab Simalungun hukuman 4 Bl penjara karena terdakwa Nur F terbukti melakukan tindak pidana pencurian ubi-kayu, melanggar Pasal  363 Ayat (1) ke-5. KUHPidana. Barang bukti berupa 10 Bt ubi kayu dirampas untuk dimusnahkan + 1 Lb fotocopy Surat Kontrak Tanah Tg 20/08/2022 berikut Kwitansi + 1 Lb fotocopy Surat Pembelian ubi-kayu Tg 3 July 2024. Wajah terdakwa lesu mendengar tuntutan ini dan melalui PHnya akan mengajukan pledoi tertulis. 

Demikianlah pada Rabu 03/07/2024 pukul 07.30 WIB, saksi Undin, saksi Muh. Fadli, saksi Rizky Fadli atas suruhan saksi Sumantri alias Manto di perladangan ubi di Huta IV Huta Madinah Nagori Bandar Masilam II Kec Bandar Masilam Kab Simalungun di ladang ubi-kayu milik korban Ruby Arbien atas suruhan terdakwa Nur F yang mengatakan bahwa lahan itu milik terdakwa dengan cara mencabut ubi-kayu terus mencincangnya pakai 4 Bh parang yang disediakan oleh saksi Sumantri  alias Manto dan selanjutnya menaikkan ubi kayu ke dalam bak mobil truk Colt Diesel kuning BK 8362 TA. Pukul 08.00 WIB saksi Supriadi pekerja dari saksi korban Ruby Arbien menelepon korban bahwa ubi-kayu diladangnya telah dicabut orang. Untuk itu korban Ruby menyuruh saksi Supriadi bersama saksi Muhamad Haris untuk mencari tahu siapa yang mencabuti ubi-kayu itu. Kedua saksi pergi keladang ubi dan melihat saksi Undin bersama saksi Muhamad Fadli dan saksi Rizky Fadli sedang mencabuti ubi-kayu milik korban Ruby lalu tanya kenapa mereka mencabuti ubi itu dijawab, "kami disuruh toke Sumantri". Saksi  Supriadi dan saksi Muhamad Haris memfoto para pencabut ubi lalu melapor ke saksi korban Ruby. Korban Ruby lalu memanggil saksi Sumantri alias Manto kerumahnya lalu berdiskusi hal ubi-kayu itu yang dijawab saksi Sumantri, " aku disuruh si Coki bang, ( Coki= Nur Fadilah) abang kok gak nelpon aku"? Dari diskusi ini maka saksi korban Ruby akan mengadukan terdakwa Nur Fadillah ke Polisi dan saksi Sumantri bilang dia siap dipanggil.  Sesudah diskusi itu saksi  Sumantri pergi dan menghentikan pencabutan ubi- kayu. Tetapi pukul 14.00 WIB terdakwa Nur F mendatangi para pencabut ubi-kayu lalu menyuruh teruskan cabut ubi-kayu sampai 600 batang dengan berat 4000 KG lalu membawanya dengan truk Colf Diesel kuning BK 8362 TA dan dijual kepada saksi Sumantri sejumlah 8.000 KG dengan harga Rl.1.000/ KG untuk membayar hutang terdakwa.  Lokasi pencabutan ubi-kayu itu adalah dilokasi tanah yang dikontrak oleh saksi korban  Ruby dari saksi Cipto Halim sesuai Surat Kontrak Tanah di Sungai Langge, 20/08/2022. Para saksi yang dihadirkan oleh saksi korban memberatkan terdakwa Nur F. Keterangan semua saksi korban dibantah oleh terdakwa. Terdakwa telah memanen ubi-kayu milik saksi korban Ruby dengan melawan Hukum sebanyak 4000 KG dengan harga pasar Rp. 1300/KG, maka saksi korban megalami kerugian sebesar Rp 5.200.000.-

Majelis Hakim diketuai oleh Surtiyono, SH  MH dengan Hakim Anggota Anggreana Rori Sormin  SH dan Ida Mariam. SH MH. Terdakwa didamping PH dari Biro Hukum "REKAN JOEANG" yang berdomisile di Jl Panyabungan No 52 Kec Siantar Barat Kota P Siantar.- (RED-SPID/OPG)


Sembunyikan kutipan teks


---------- Forwarded message ---------

Dari: Marisi Lambok <marishilambokh@gmail.com>

Date: Kam, 20 Feb 2025, 01.46

Subject: Nur Fadillah Dituntut Hukuman 4 Bl Karena Curi Ubi - kayu

To: <info@pn-simalungun.go.id>, Marisi Lambok <marishilambokh@gmail.com>



Nur Fadillah Dituntut Hukuman 4 Bl Karena Curi Ubi -kayu

Simalungun: Sumutpos.id

Jaksa Penuntut Umum Suci Farhadillah, SH dalam sidang di PN Simalungun. Senin 17/07 menuntut Nur Fadillah alias Coki, pria kawin 59 Th.

 Pekerjaan pekebun, warga Huta Madinah Nagori Bandar Masilam. Kec Bandar Masilam Kab Simalungun hukuman 4 Bl penjara karena terdakwa Nur F terbukti melakukan tindak pidana pencurian ubi-kayu, melanggar Pasal  363 Ayat (1) ke-5. KUHPidana.


 Barang bukti berupa 10 Bt ubi kayu dirampas untuk dimusnahkan + 1 Lb fotocopy Surat Kontrak Tanah Tg 20/08/2022 berikut Kwitansi + 1 Lb fotocopy Surat Pembelian ubi-kayu Tg 3 July 2024. Wajah terdakwa lesu mendengar tuntutan ini dan melalui PHnya akan mengajukan pledoi tertulis. 

Demikianlah pada Rabu 03/07/2024 pukul 07.30 WIB, saksi Undin, saksi Muh. Fadli, saksi Rizky Fadli atas suruhan saksi Sumantri alias Manto di perladangan ubi di Huta IV Huta Madinah Nagori Bandar Masilam II Kec Bandar Masilam Kab Simalungun di ladang ubi-kayu milik korban Ruby Arbien atas suruhan terdakwa Nur F yang mengatakan bahwa lahan itu milik terdakwa dengan cara mencabut ubi-kayu terus mencincangnya pakai 4 Bh parang yang disediakan oleh saksi Sumantri  alias Manto dan selanjutnya menaikkan ubi kayu ke dalam bak mobil truk Colt Diesel kuning BK 8362 TA. Pukul 08.00 WIB saksi Supriadi pekerja dari saksi korban Ruby Arbien menelepon korban bahwa ubi-kayu diladangnya telah dicabut orang. 


Untuk itu korban Ruby menyuruh saksi Supriadi bersama saksi Muhamad Haris untuk mencari tahu siapa yang mencabuti ubi-kayu itu. Kedua saksi pergi keladang ubi dan melihat saksi Undin bersama saksi Muhamad Fadli dan saksi Rizky Fadli sedang mencabuti ubi-kayu milik korban Ruby lalu tanya kenapa mereka mencabuti ubi itu dijawab, "kami disuruh toke Sumantri". Saksi  Supriadi dan saksi Muhamad Haris memfoto para pencabut ubi lalu melapor ke saksi korban Ruby. 


Korban Ruby lalu memanggil saksi Sumantri alias Manto kerumahnya lalu berdiskusi hal ubi-kayu itu yang dijawab saksi Sumantri, " aku disuruh si Coki bang, ( Coki= Nur Fadilah) abang kok gak nelpon aku"? Dari diskusi ini maka saksi korban Ruby akan mengadukan terdakwa Nur Fadillah ke Polisi dan saksi Sumantri bilang dia siap dipanggil.  Sesudah diskusi itu saksi  Sumantri pergi dan menghentikan pencabutan ubi- kayu. Tetapi pukul 14.00 WIB terdakwa Nur F mendatangi para pencabut ubi-kayu lalu menyuruh teruskan cabut ubi-kayu sampai 600 batang dengan berat 4000 KG lalu membawanya dengan truk Colf Diesel kuning BK 8362 TA dan dijual kepada saksi Sumantri sejumlah 8.000 KG dengan harga Rl.1.000/ KG untuk membayar hutang terdakwa. 


 Lokasi pencabutan ubi-kayu itu adalah dilokasi tanah yang dikontrak oleh saksi korban  Ruby dari saksi Cipto Halim sesuai Surat Kontrak Tanah di Sungai Langge, 20/08/2022. Para saksi yang dihadirkan oleh saksi korban memberatkan terdakwa Nur F. Keterangan semua saksi korban dibantah oleh terdakwa. Terdakwa telah memanen ubi-kayu milik saksi korban Ruby dengan melawan Hukum sebanyak 4000 KG dengan harga pasar Rp. 1300/KG, maka saksi korban megalami kerugian sebesar Rp

 5.200.000.-

Majelis Hakim diketuai oleh Surtiyono, SH  MH dengan Hakim Anggota Anggreana Rori Sormin  SH dan Ida Mariam. SH MH. Terdakwa didamping PH dari Biro Hukum "REKAN JOEANG" yang berdomisile di Jl Panyabungan No 52 Kec Siantar Barat Kota P Siantar.- (RED-SPI.D/OPG)

Loading