Parapat, Sumutpos.id - Rekanan(Pemborong) yang mengerjakan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat oleh PT Afifa Perkasa melalui Marga Sitorus melarang melarang sejumlah wartawan yang sedang meliput di lokasi proyek berbiaya Rp 17 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
Larangan itu terjadi ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun pada Selasa (10/12/2024).
Seorang Security Bangunan bernama Diki mengaku dirinya disuruh pimpinan PT Afifa Perkasa melalui Marga Sitorus untuk mengusir para awak media agar hengkang dari lokasi proyek. Dan seakan proyek tersebut milik pribadi oleh pihak pemborong.
“Saya hanya menjalankan tugas bang, pimpinan saya sudah menyuruh agar para wartawan keluar dari lokasi pembangunan rumah sakit ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Marga Sitorus kepada para media mengatakan untuk menunggu diluar pembangunan RSUD Parapat saja.
"Kalian siapa?, kalian ada kepentingan apa di sini?, tunggu diluar aja,” ujar Sitorus dengan gaya arogansi sembari memanggil dua orang satpam untuk mengkawal awak media keluar dari dalam gedung proyek.
Sementara salah seorang wartawan media cetak Linggom Parhusip mengatakan kecewa dengan tindakan rekanan pengerjaan RSUD Parapat PT Afifa Perkasa (Marga Sitorus). Karena dia menilai telah menghalangi tugas jurnalistik selaku pemantau dan di Lindungi UU.
“Kita menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi undang-undang. Kita menduga ada sesuatu permainan di dalam proses pembangunan gedung ini ,”pungkasnya,
Ia juga menambahkan, dugaan ketidak beresan pengerjaan pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat semaking dikuatkan dengan ulah rekanan pelaksana proyek.
" Ada apa dengan pemborong, masa proyek Negara tidak bisa di pantau oleh Jurnalis, jangan-jangan ada permainan atau indikasi penyalagunaan dana proyek ini," kata Sitangang dengan anada kesal.
Pantauan dilokasi, tertulis di plang proyek, pembangunan Gedung layanan rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.927.818.590 rupiah.
Pelaksana proyek PT Afifa Jaya Perkasa. Dengan nomor kontrak 02/PPK.Fisik-Gedung Layanan Rujukan.DAK/RSUD Parapat/VII/2024. Sedangkan kode kegiatan 1.02.01.2.07, tertanggal kontrak 30 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan proyek 150 hari kalender.
(Red-SP.ID/Hery)