Medan, Sumutpos id. -
Sungguh menyedihkan nasib SR (14) tahun perempuan siswa SMP Neg 1 Padang Sidempuan, anak dibawah umur dapat kiriman konten ponografi melalui whatshap dari pelaku M (18) laki-laki, kok bisa jadi tersangka.
Penyelidikan dan Panggilan gelar perkara dari Polres Padang Sidimpuan di Poldasu 7/11/2025 yang menghadirkan kedua belah pihak pelapor dan tertuduh.
Orang tua korban ayah SR, didampingi Kuasa Hukum Hendrick PS SH,MH & Rekan -rekan, keberatan atas penyelidikan dan gelar dari Polres Padang Sidimpuan di Poldasu, karena tidak menghadirkan pihak pelapor dan orang tuanya, kenapa mereka tak hadir yang hadir cuma pengacara aja, saya pikir ini ada rekayasa dan mengada -ngada atau di putar balikkan pakta yang sebenarnya ungkap kuasa hukum Hendrick PS SH,MH.
Sebanarnya pihak pelapor dan keluaganya harus hadir untuk menyelaskan penyidikan dan Panggilan gelar kasus ini, kalau dia merasa benar, ini ada suatu rekayasa dalam hal pekara ini pungkas kuasa hukum Hendrick PS SH, MH.
Pihak orang tua korban SR, merasa keberatan dengan kasus yang menimpa anaknya dan akan terus berusaha untuk mencari kebenaran, sebab anak saya dapat kiriman whatshap dari orang lain kok bisa jadi tersangka sungguh tidak masuk akal sehat.
Sedangkan dari vidio pornografi yang dikirimkan jelas anak saya yang dirimkan ini bukti ada pada saya kita bisa cek kebenarannya, dan saya orang tua SR akan menuntut saksi -saksi yang menjadikan SR tersangka /anak pelaku dilaporkan orang tua SR atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pungkas ayah korban.(RED-SP.ID/Myt)