Ket. Gambar: Tim pengacara sebagai kuasa hukum JP dan BPS dan keluarga datangi Mapolres Toba. |
Toba 2/10/24 Sumutposid.-
Tim kuasa hukum tersangka JP (38) dan BPS (35) selasa, 1/10/2024 mendatangi Polres Toba, dengan tujuan memperjelas serta menanyakan kepastian hukum atas ditetapkannya kedua klien kami, menjadi tersangka, dimana klien kami Jubel dan Berto diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban.
Sesuai informasi yang kami diterima, bahwa BPS ditahan oleh penyidik polres toba sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/72/VII/2024/Reskrim, sedangkan JP sesuai Nomor: SP. Han/73/VII/2024/Reskrim atas laporan Polisi nomor: LP/B/156/IV/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT.
Tim Kuasa Hukum, Agustinus Darmanto Panjaitan SH MH menyampaikan, Bahwa surat penetapan tersangka dari Reskrim ke Pengadilan diperpanjang lagi. Kami sangat menyesalkan kinerja teman-teman penyidik di Polres Toba, karena klien kami sudah 90 hari ditahan, kenapa sampai sekarang mereka belum bisa untuk menaikkan status karena sudah cukup lama 90 hari. Sedangkan terkait pasal yang dituduhkan kepada klien Kami adalah pasal 170 ayat 2 dan 3 junto pasal 351 ayat 3," ucapnya, saat wawancara di Loby Mapolres Toba.
Agustinus mengaku, Tim nya tidak dapat bertemu dengan Kasat Reskrim karena sedang berada di Medan. Padahal Setelah makan siang kita sudah ada jadwal janji bertemu dengan Kapolres, tetapi ternyata beliau langsung ada tugas mendadak ke Balige," katanya.
Menurut Agustinus, seharusnya mengingat waktunya sudah 90 hari dari kemarin kemarin harusnya sudah P21, tapi ada delik kewenangan mereka karena ini kan yang disangkakan tuntutannya di atas 9 tahun, ucapnya.
Padahal surat dari rumah sakit saja sudah jelas menyatakan bahwa korban meninggal akibat meminum racun, serunya lagi. Terus yang kedua ini sangat menarik, di mana umat Nasrani kalau meninggal saat penguburan pasti ada acara gereja dan akan di sakramen oleh pendeta, tetapi karena ini meninggal bunuh diri dengan cara minum racun maka tidak ada acara sakramen oleh pihak gereja dalam hal ini pendeta dari gereja HKBP. Menurut kami sebagai kuasa hukum, kami kuat menduga, bahwa kasus ini dipaksakan" seru kuasa hukum JP/BPS.
DR Manotar Tampubolon SH MH sebagai kuasa hukum, mengatakan, terkait dengan dimutasinya Kasat Reskrim Polres Toba ada dugaan kaitannya dalam kasus ini. Jadi Propam Polri harus tegas memeriksa yang bersangkutan dan memberikan sangsi atas perbuatannya menangkap JP dan BPS tanpa ada surat perintah membawa mereka ke Polres.
"Propam Polri harus periksa seluruh penyidik di Polres Toba yang menangani kasus ini sesuai dengan kode etik Polri, jangan hanya dimutasi, harus diberikan sangsi karena kedua orang ini manusia yang punya hak azasi jangan dilakukan semena-mena. Jadi dugaan kami kuat bahwa penyidik merekayasa kasus ini.
Kalau tidak di rekayasa mengapa sampai 90 hari penanganan penyidikannya tidak lengkap, jadi rekayasa murni dari penyidik," tegasnya.
Sementara itu, Jeferson Hutagalung SH MH mengatakan, perkara ini sebenarnya bukan perkara yang sulit dan tidak masuk kategori perkara yang susah, karena pelaku dan korban jelas ada, tkp-nya juga jelas yang menjadi sulit karena apa ? : Karena memang dipersulit, dipaksakan perkara ini karena bukti setelah perkara di gelar dan bukti pendukungnya atas perkara itu ada enggak dimiliki. Ketentuan-ketentuan jelas ya untuk mengungkapkan peristiwa tindak pidana. Nah ini kami menduga memang ini perkara dipaksakan untuk berakhirnya ada yang menjadi terpidana, dipaksakan ke arah sana.
"Tapi ingat ya, saya ingatkan teman-teman penyidik di Polres Toba ini. Ada kode etik ada sanksi apabila nanti anda tidak membuktikan seseorang Hak konstitusinya anda rampas, adalah kemerdekaan seseorang, sampai PTDH pun anda akan menerima konsekuensinya, ingat itu," pungkasnya. (RED-SP.ID//Ds)