Bangun, Simalungun. sumutpos. id – Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun pada Rabu (25/09/2024) pukul 14.10 WIB. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata., mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polsek Bangun dalam memberikan kepastian hukum dan mengimplementasikan Polri yang Presisi.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi kami dengan profesional dan transparan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Radiaman Simarmata.
Tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini adalah Sigit Taufan alias Sigit (31 tahun), warga Huta II Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Sigit diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan menggunakan kunci leter T dan tang besi untuk membuka paksa sepeda motor milik korban.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa plat nomor polisi, satu unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa plat nomor polisi, satu buah kunci leter T, satu buah tang besi, dan satu buah tas sandang merk Polo.
“Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh JPU a.n. Fathur Roji, SH., dalam keadaan aman dan baik,” jelas AKP Radiaman Simarmata.
“Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun untuk diadili,” tambahnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Bripka Hanafi dari Unit Reskrim Polsek Bangun. Penyerahan ini disaksikan oleh beberapa personel Polsek Bangun lainnya.
“Kami berharap dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kami juga berharap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bangun dapat ditekan,” pungkas AKP Radiaman Simarmata.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Bangun dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polsek Bangun terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
( RED-SP.ID/Dedi Sinaga)