Simalungun.sumutpos.id - Seakan tak perduli dengan aturan Undang - undang dan juga para Penegak Hukum di wilayah polsek Bangun Kabupaten Simalungun , Pengusaha Pengelola Perjudian bermoduskan gelanggang permainan / Gelper Tembak ikan makin leluasa dan meraja rela
Namun demikian bebasnya para pengusaha judi Gelper tersebut juga diduga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan hukum di wilayah Hukum Polsek Bangun polres Simalungun.
Pantauan awak media sumutpos.id dilapangan pada hari Kamis 16 Oktober 2024 di sebuah warung Mimin tempat meja Gelper yang berada di nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela dan di nagori Laras ll diwarung marga Sijabat(berjarak 70 Meter dari kantor Desa/pangulu),kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun,Sumut.
Dalam pantauan awak media dilapangan saat itu terlihat beberapa masyarakat selaku pengunjung warung tengah asyik bermain judi tembak ikan.
Saat dikonfirmasi terkait identitas pemilik meja judi tersebut, penjaga Gelper mengatakan bahwasanya ini meja pak NB seraya menghubungi no handphone seseorang yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut.
Sebelumnya media ini juga telah menayangkan terkait perjudian meja ikan-ikan(gelper) di desa Babdar siantar. Dan langsung di angkat dan tidak tahu dibawa kemana. Dan dari lokasi Awak media ini langsung menanyakan terkait kebenaran kepemilikan meja Gelper tersebut .
Kepada awak media saat dikonfirmasi mengatakan bahwasanya dirinya nggak ada urusan tentang itu , silahkan abang-abang telpon aja bapak itu. sebutnya.
lalu media ini coba meminta nomor NB sama yang tukang jaga meja Gelper alias modus perjudian itu, supaya bisa dijadikan berita berimbang..? Ia menjawab, saya nggak ada nomor bapak itu .
Masih ditempat yang sama , media ini coba konfirmasi sama warga sekitar tempat permainan judi tembak Ikan-ikan alias Gelper itu, supaya bisa dijadikan berita berimbang dan akurat,
menjawab,"takut saya pak pungkasnya. Dan setelah awak media berkomunikasi dia menjawab "memang setelah naik beritanya,yang di warung tuak (JBG) langsung tutup dan diangkat.Tapi kalau di atas,di warung MIN tetap main" terangnya.
Tidak dipungkiri, salah satu yang menjadi ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau yang biasa disebut gelandang permainan (gelper) mencuat di beberapa media online yang ada di kabupaten Simalungun.
Walaupun selalu disoroti baik dari media online terkait gelanggang permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi seperti jamur di musimnya.
masyarakat Simalungun khususnya kecamatan Gunung Malela dan kecamatan Siantar yang tidak mau di sebut namanya didalam media ini ,"Selalu Resah. Hal tersebut pemicunya.akibat lokasi lokasi Perjudian mesin tembak Ikan sudah mulai marak beroperasi kembali, di kabupaten Simalungun
Hal ini perlu menjadi perhatian dari berbagai kalangan selain dari penegak hukum, juga para tokoh Agama dan masyarakat. Dikarenakan efek negatif yang dapat timbul.
Yang menjadi Pertanyaan di Publik, masyarakat kabupaten Simalungun, kenapa masih saja Meja Gelper yang berada di kedua kecamatan yang merupakan wilayah hukum polsek Bangun tetap beroperasi..?Padahal belum lama ini diketahui bahwa Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Perintahnya kepada Kabareskrim Polri yaitu Bapak Komjen Pol Agus Adrianto, untuk segera memerintahkan Polda Polda di Pulau Sumatra, dan di Kepulauan Riau, Khusus di Polda Sumut agar Polres polres dan Polsek jajaran, segera menangkap dan menindak Pengusaha Segala jenis Perjudian jenis Online dan sejenisnya, di Wilayah Polda Sumut.
Kapolsek Bangun AKP Rudiaman Simarmata ketika di konfirmasi terkait keberadaan arena perjudian meja tembak ikan(gelper) melalui chat whats App menjawab," Terimakasih atas Informasinya dan akan ditindaklanjuti".
Agar diketahui bahwa untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. (M.W//tim)