Foto Ilustrasi |
Simalungun: Sumutpos.id-
Jaksa Penuntut Umum Febriyanti Sinaga, SH. Senin 23 /09 dalam sidang pengadilan di PN Simalungun menuntut Terdakwa Ramelson Saragih, pria 34 Th, buruh tani, warga Panombean Nagori Tanung Maraja, Kec Jawa Maraja Bah Jambi, Kab Simalungun, hukuman penjara selama 9 Th ditambah pidana denda sebesar Ro. 60 Juta Rupiah subsider 6 Bl kurungan karena melakukan tindak pidana," dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" melanggar Pasal 82 Ayat (1) UURI NO 17 Th 2016 Tentang Penetapan PERPPU No 1 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti berupa; 1 Bh baju kaus lengan pendek warna hijau muda, 1 Bh celana panjang warna coklat, 1 Bh kaus kutang warna putih, 1 Bh celana dalam wanita warna biru muda, 1 Bh BH warna coklat dikembalikan kepada pemiliknya Butet S. Terdakwa dan Penasehat Hukumnya memohon keringanan hukuman dengan lisan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.
Niat mencabuli Abak korban dimulai terdakwa pada hari Minggu 31 Maret 2024 pukul 07.30 WIB dengan mendatangi rumah orangtua Anak korban saksi Rani Purba di Nagori Mariring Tani Kec Silou Kahean Kab Simalungun untuk menemui abang Butet S Rapimpin Saragih. Terdakwa masuk kedalam rumah dan bertemu Anak korban Butet S yang masih semarga dengannya. Menanyai Butet S yang menjawab bahwa abangnya itu sudah tidak tinggal dirumah ini lagi. Terdakwa memperhatikan wajah dan tubuh Butet S dari kepala sampai kaki dan memperhatikan jendela kamar tempat Butet S tidur. Kamar Butet S tidak pakai pintu melainkan gorden kain saja. Butet S berusia 13 Th dan berstatus pelajar. Malam harinya sekira pukul 07.30 WIB terdakwa datang lagi pura-pura pinjam charger kepada Korban Butet S untuk memperhatikan situasi. Kemudian terdakwa pergi. Pukul 22.30 Butet S berangkat tidur. Pukul 00.30 Butet S merasa ada yang membuka kancing dasternya dam meraba-raba payudaranya lalu bangun dan melihat terdakwa Ramelson yang meraba payudaranya lalu Butet S menjerit,.." mak, mak si Melson masuk kamar". Mendengar itu Ibu Butet sontak bangun san bergegas ke kamar Butet S dan sempat melihat Terdakwa lari menuju pintu depan yang bisa dibuka terdakwa padahal sebelum tidur semua jendela dan pintu sudah ditutup. Abang- abang Butet segera datang kekamar Butet dan menanyai lalu Butet S menceritakan apa yang diperbuat oleh terdakwa barusan kepadanya. Ternyata terdakwa bisa masuk dari jendela yang sudah lebih dulu dibukanya. Paginya Ibu korban Butet S dan abang-abangnya mengadukan terdakwa Ramelson Saragih ke Polres Simalungun. Visum yang dibuat oleh Dr Martha Silitonga, Sp Og menyatakan tidak ditemukan kekerasan phisik pada Butet S dan hymennya utuh. Tetapi Dinas Sosial Kab Simalungun menyatakan Butet mengalami trauma dan malu kepada orang dikampung itu dan sempat tidak mau kesekolah dan suka menyendiri. Terungkap di persidangan keterangan saksi Anak korban. Butet S bahwa diiia kenal Terdakwa dan melihat terdakwa yang meraba--raba payudaranya. Saksi Ibu Butet. Purba mengenal dan melihat terdakwa lari menuju pintu depan. saksi Jen Prindo Saragih. abang kandung Butet S mendengar teriakan Butet S dari kamar tidurnya. saksi Juni Sastrawan Saragih, abang kandung Butet S, pulang minum dari lapo pukul 00.30 WIB di dekat pintu rumah mendengar teriakan Butet S dan melihat Ramelson lari dari pintu depan rumah ibunya kearah rumah Terdakwa yang berjarak 300 M lalu mengejarnya sampai terdakwa masuk kerumahnya. Kawannya saksi Jorhaman Sitopu yang mengikuti saksi melarang saksi Yuni masuk rumah Terdakwa lalu keduanya balik badan ke rumah ibunya dan menanyai apa yang terjadi. Ibunya menceritakan perbuatan Terdakwa. Pagi subuh itu juga Ibu dan abang Butet S melapor ke Gamot Erwin Saragih lalu Gamot Erwin pergi menjumpai Terdakwa dan tanya, " ngapain tadi kau masuk ke kamar tidur si Butet S" namun Tedakwa beralibi tidak ada masuk kerumah sesiapa dan tidak tahu menahu peristiwa itu karena pada waktu itu dia tidur dirumah. Di persidangan pun Ramelson menolak semua keterangan saksi dan dakwaan JPU. Namun Ramelson tak punya saksi yang meringankan.
Majelis Hakim dipimpin oleh Erika Sari Ginting, SH,MH dengan Hakim Anggota Agung Laia, SH,MH dan Widi Astuti, SH. Terdakwa Ramelson didampingi PH Advcaat Febrido Sitanggang. SH dari LBH PK-Keadilan Siantar-Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.- ( RED/SPID/OPG)
Error Icon
Address not found
Your message wasn't delivered to rudimirza9@gmail.come because the domain gmail.come couldn't be found. Check for typos or unnecessary spaces and try again.
LEARN MORE
The response was:
DNS Error: DNS type 'mx' lookup of gmail.come responded with code NXDOMAIN Domain name not found: gmail.come For more information, go to https://support.google.com/mail/?p=BadRcptDomain
---------- Forwarded message ----------
From: Marisi Lambok <marishilambokh@gmail.com>
To: marisilambokh@yahoo.com, info@pn-simalungun.go.id, rudimirza9@gmail.come
Cc:
Bcc:
Date: Tue, 24 Sep 2024 20:31:59 +0700
Subject: Ramelson S Dituntut Hukuman 9 Th Karena Mencabuli Anak
----- Message truncated -----