Dola Pratama S Dihukum 8 Th Karena Mempedofilia Butet -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Dola Pratama S Dihukum 8 Th Karena Mempedofilia Butet

Senin, 30 September 2024







Simalungun: Sumutpos.id-

PN Simalungun Selasa 24,/09 menghukum terdakwa Dola Pratama Silalahi. Lk 20,pekerjaan serabutan, warga Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan. Kec Dolok Panribuan Kab Simalungun selama 8 Th ditambah denda pidana sebesar Rp 60 juta subdider 6 Bl kurungan ( sama dengan tuntutan JPU) jarena terbukti melakukan tindak pidana, " melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" melanggar Pasal 1 Angka 1 yaitu Pasal 81 Ayat (2) PPPUURI NO 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UURI NO 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU NO 27 Th 2016 sebagaimana dalam dakwaan primer. Terdakwa dengan wajah lesu menyatakan menerima putusan. 



Rencana pedofilia oleh terdakwa dimulainya pada hari Jumat 17 Nopember 2023 pukul 20.00 WIB dengan chating WA Anak korbam sebut saja bernama Butet. 14 Th. Pelajar. tinggal bersama orangtua di Parluasan agar datang ke dekat warung di Parluasan. Butet bilang dia gak bisa tetapi terdakwa merayu dan memaksa jadi Korban Anak membuat alasan keluar rumah kepada ibunya saksi Santi S yang sedang mengatur jualannya dirumah. Setelah bertemu terdakwa mengajak Butet keliling kota P Siantar dan makan malam. Sesudah itu Butet minta kepada terdakwa untuk mengantarnya pulang tetapi terdakwa gak mau. Larut malam terdakwa membawa Butet ke ruko kosong tak berlampu di Griya Estate di Jl Asahan. Terdakwa mengajak Korban Anak tiduran dilantai tetapi Butet gak bisa tidur karena takut. Terdakwa tertidur sampai subuh hari Sabtunya. Pukul 05.00 WIB subuh terdakwa terbangun lalu mengajak Butet bersetubuh sambil mencumbui Butet yang meronta dan menolak dan bilang takut hamil. Tetapi terdakwa merayu dan berjanji kalau Butet hamil pasti menikahinya kalau sudah tamat sekolah. Terdakwa berulang-ulang merayu sambil membukai semua baju luar dan dalam Butet.  


Lalu terdakwa membuka pakaiannya terus menyetubuhi Butet. Pasangan ini kecapean lalu tertidur. Siangnya terdakwa membawa Butet jalan-jalan ke komplek Meranti Land di Jl Asahan, mencas HP dan makan malam lalu kembali lagi ke ruko dan menyetubuhi Butet lagi. Minggu 19 Nopember terdakwa membawa Butet ke kampungnya di Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan Kec Dolok Panribuan untuk menukar baju terdakwa. Disini Korban Butet menerima WA dari Ibunya menyuruh cepat pulang lalu Butet meminta terdakwa Dola PS nengantarnya pulang. Minggu pukul 17.00 WIB, terdakwa mengantar Butet ke Jl Musyawarah Parluasan lalu Butet jalan kaki ke rumahnya. Di rumah orangtuanya, saksi Imelda S Tamba dan adik Ayah Butet, Parman Sirait, menginterogasi Butet dan akhirnya Butet menceritakan apa yang dilakukan terdakwa Dola PS kepadanya selama 2 hari ini. Sebelum dan sesudah Dola PS menyetubuhi Butet, Dola PS mengumbar janji dan iming-iming akan memberi hadiah kepada Korban Butet. Kemudian orangtua Korban Butet saksi  Santi S mengadukan peristiwa ini ke Polres Simalungun untuk proses hukum. Visum oleh Dr Robert, SH Situmorang, SP, OG dari RSUD Kab Simalungun menyatakan hymen Korban Butet rusak oleh trauma benda tumpul.



Majelis Hakim dipimpin oleh Erika Sari Ginting, SH, MH dengan Hakim Anggota Anggreana Rori Sormin, SH,MH dan Widi Astuti. SH. Weni Julianti, Situmorang, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi PH Advocaat Febrido Sitanggang. SH dari LBH PK-Keadilan Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.- (RED/SPID/OPG)