Kuala Tungkal, Sumutpos.id - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat menghadiri secara langsung Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Kamis. (5/9)
Turut hadir saat pemusnahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S.H., M.H. beserta jajarannya, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tanjab Barat, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta rekan Pers dan lainnya.
Pada Sambutannya, Bupati Anwar Sadat sampaikan apresiasinya kepada Kejari Tanjab Barat beserta jajaran penegak hukum yang telah memaksimalkan kinerjanya dalam menangani kasus - kasus dengan bukti yang berkekuatan hukum tetap.
“Langkah pemusnahan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa setiap tindak pidana dituntaskan hingga ke tahap akhir”, ucap Anwar Sadat.
Sebelumnya, Kajari Tanjab Barat Radot Parulian menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan dari 73 perkara yang terdiri dari tindak pidana narkotika, perlindungan anak, perjudian, pencurian, penggelapan, pengadaan, pembunuhan, serta penganiayaan, dll.
“Barang bukti tersebut nanti akan dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, serta dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”, ungkap Radot .
Usai Pemusnahan Bupati bersama Pejabat lainnya menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
(Red-SP.ID/Parlin)