Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pemusnahan Arsip Dilingkup Pemkab Tanjab Barat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pemusnahan Arsip Dilingkup Pemkab Tanjab Barat

Kamis, 05 September 2024






Tanjab Barat, Sumutpos.id - Sebagaimana diamanatkan dalam Undang - undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, , pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan kata lain arsip juga merupakan naskah/catatan/ informasi terekam yang dibuat/diterima dalam rangka pelaksanaan administrasi.


Mengawali sambutan, Bupati Anwar Sadat mengatakan bahwa pemusnahan Arsip merupakan kegiatan yang penuh resiko karena menyangkut penghapusan alat bukti apabila sampai terjadi kesalahan dalam melakukan pemusnahan terhadap suatu arsip maka akan berakibat fatal yaitu termusnahkannya alat bukti yang seharusnya tidak boleh dimusnahkan, namun demikian hal ini tidak dapat dijadikan alasan bagi setiap instansi merasa ketakutan untuk melakukan kewajiban pemusnahan. 


"Untuk itu sangat penting bagi seluruh perangkat daerah memahami prosedur pemusnahan arsip dengan prinsip kehati-hatian sesuai kewenangannya ditetapkan, apabila kegiatan pemusnahan arsip tidak dilakukan, selain pimpinan instansi sebagai pencipta arsip akan terkena sanksi karena tidak menyelenggarakan pengelolaan arsip dengan baik, juga akan menderita banyak kerugian antara lain pengeluaran biaya pengadaaan sarana dan pemeliharaan arsip yang lebih banyak karena digunakan untuk mengelola arsip yang sudah tidak berguna dan menghambat dalam penemuan kembali arsip." Ucap Bupati.


Bupati juga berharap Bimtek pemusnahan Arsip yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan kearsipan ini dengan harapan dapat membuka wawasan Pengarangkat daerah tentang urgensi melakukan penyusunan arsip dengan kegiatan pemusnahan arsip terutama untuk arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun.


bulan juli kemaren saya telah mengeluarkan persetujuan untuk dilaksanakannya pemusnahan arsip dinas perpustakaan dan kearsipan retensinya dibawah 10 tahun sebanyak 1.750 berkas dan 3090 lembar arsip dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepannya saya harapkan setelah mengikuti kegiatan bimtek yang dilaksanakan hari ini, seluruh perangkat daerah sudah dapat melaksanakan tahapan manajemen kearsipan yaitu penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan arsip sesuai dengan prosedur dan kaidah kearsipan." Harap Bupati.


Kegiatan juga turut di hadiri Pj.sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Para Staf Ahli Dan Asisten dilingkungan Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kab.Tanjab Barat, serta Peserta Bimtek yang berbahagia.

(Red-SP.ID/Parlin)