Simalungun.sumutpos.id - Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Polsek Bangun di bawah Polres Simalungun melaksanakan pengamanan ketat selama berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL di Pengadilan Negeri Simalungun. Aksi ini bertepatan dengan dua sidang penting, yakni sidang praperadilan dan sidang pengucapan putusan terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan, yang dituduh terlibat dalam kasus lingkungan hidup.
Pengamanan dimulai sejak pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, dengan apel pengecekan dan pemberian arahan (APP) yang dipimpin oleh Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan. Apel tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut. Esron Siahaan, selaku pengendali wilayah, menekankan pentingnya kesiapan dan kedisiplinan personel dalam menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
Sekitar pukul 09.00 WIB, massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL yang berjumlah sekitar 110 orang tiba di depan Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, yang berlokasi di Jalan Asahan KM 3,5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Massa yang dipimpin oleh Calvin Tampubolon dan Donni Munthe tersebut, juga mendapat dukungan dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi GMKI, PMKRI, dan GMNI, serta masyarakat lokal, termasuk warga Dolok Parmonangan dan perwakilan Aman Tanoh Batak.
Sidang praperadilan dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN Simalungun dimulai pada pukul 09.32 WIB, dengan agenda pembuktian surat dari kedua belah pihak. Sidang berlangsung selama kurang lebih dua jam, dan kemudian ditunda hingga hari Kamis, 15 Agustus 2024, untuk pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari para pihak yang bersengketa.
Di sisi lain, pada pukul 13.35 WIB, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dessy D.E. Ginting, SH.M.Hum, bersama dua hakim anggota, Anggreanae R. Sormin dan Agung Cory F.D. Laiya, menggelar sidang perkara nomor: 155/Pid.B/LH/2024/PN Simalungun dengan agenda pengucapan putusan. Sorbatua Siallagan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan enam bulan penjara.
Putusan ini menimbulkan reaksi keras dari massa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL yang kembali melakukan orasi di depan pengadilan. Massa yang sejak awal melakukan aksi dengan tertib, mulai menunjukkan ketegangan setelah keputusan hakim dibacakan. Meski demikian, situasi tetap terkendali berkat pengamanan ketat dari personel Polres Simalungun.
Setelah sidang selesai dan aksi unjuk rasa mulai mereda, pada pukul 15.58 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib. Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, kemudian memimpin apel konsolidasi pada pukul 16.05 WIB. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pengamanan selama aksi berjalan dengan aman dan lancar. Esron juga menekankan pentingnya kesiapan dan kelengkapan perorangan dalam menjalankan tugas pengamanan di masa depan, untuk mengantisipasi situasi yang tak terduga.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Aksi unjuk rasa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat isu hak tanah adat yang menjadi fokus utama aksi ini masih belum terselesaikan.
Polsek Bangun dan Polres Simalungun memastikan bahwa mereka akan terus melakukan pengamanan ketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses hukum ini berlangsung, serta memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat tetap dilaksanakan dengan damai dan tertib.
(RED-SP-ID/Dedi Sinaga)