Kades Tulunbaho Dalam Pelaksanaan Kegiatan DD/ADD Desa Tidak Tepat Sasaran -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kades Tulunbaho Dalam Pelaksanaan Kegiatan DD/ADD Desa Tidak Tepat Sasaran

Rabu, 14 Agustus 2024



Nias, Sumutpos.id : Kepala desa yang semestinya merupakan Ujung Tombak dari pada Aspirasi masyarakat atau warga desanya, dalam membangun serta membawa aspirasi masyarakat atau warga dalam bentuk kemajuan pembangunan desa. Membangun SDM masyarakat dalam berbagai kemajuan baik di dalam bentuk potensi Pertanian dan Pembangunan desa, sehingga warga atau masyarakat setara dengan desa yang lain yang semakin maju, baik dari potensi Pembangunan dan SDM masyarakatnya.


Berdasarkan kunjungan awak media Sumutpos,id beserta LSM KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia. Intelejen Investigasi Pemantau Aset Negara. Rabu 17/07/2024. Di Kantor Desa Tulumbaho, Kec.Sogae,adu. Kabupaten Nias ( Sumut). Saat konfirmasi dengan beberapa anggota DPD dan serta warga desa sekitar, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sama sekali mereka tidak mengetahui. Ketika Sumutpos,id dan LSM KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Intelejen Investigasi Pemantau Aset Negara, mendapatkan informasi dari beberapa warga dan sebagian BPD tim langsung turun ke kantor desa untuk konfirmasi dengan kepala desa.


Kedatangan Tim awak media dan LSM KGSAI, terlihat bapak kepala desa dan beberapa perangkat desa, tidak menyambut baik atau merespon kedatangan Tim awak media dan LSM KGSAI untuk konfirmasi terkait kegiatan penggunaan anggaran dana desa tahun 2022/2023/2024.


Saat konfirmasi dengan kepala desa beliau mengatakan bahwa tidak ada waktu untuk kita dalam konfirmasi terkait kegiatan penggunaan anggaran dana desa (DD)


Tim awak media Sumutpos,id beserta LSM, seakan menduga adanya hal ketidak keterbukaan seorang kepala desa dalam pelaksanaan anggaran dana desa.


Berdasarkan kunjungan Tim dan hasil konfirmasi tidak terjalin dengan baik dengan kepala desa dan beberapa perangkat desa. Kepala desa (Kades) di duga seakan-akan menghambat dan menghalang-halangi tugas dan kinerja tim awak media dan LSM dalam melaksanakan kegiatan kontrol sosial. Kepala desa seakan menutupi dan tidak terbuka dengan kedatangan tim awak media dan LSM saat konfirmasi di kantor desa.


Menurut UU No: 40 Tahun 1999 keterbukaan informasi publik, di mana seluruh warga Negara Republik Indonesia berhak untuk mengetahui tentang informasi keterbukaan publik.


Pihak Tim awak media jurnalis dan LSM, menindak lanjutin hal tersebut ke Instansi terkait dan instansi BPMD dan serta melaporkan ke pihak APH dugaan penyelewengan anggaran dana desa tidak sesuai sasaran. 


(Red-SP.ID/Harry JM)