GERBRAKSU GERUDUK KEJAKSAAN AGUNG, DESAK USUT DUGAAN KORUPSI DI PADANG SIDEMPUAN///. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

GERBRAKSU GERUDUK KEJAKSAAN AGUNG, DESAK USUT DUGAAN KORUPSI DI PADANG SIDEMPUAN///.

Rabu, 24 Juli 2024

 






Jakarta, sumutpos.id - 

Puluhan masa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi atau GERBRAKSU geruduk Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Panglima Polim No:111, RT 11/RW 7, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pagi ini Rabu 24 Juli 2024, tuntutan masa aksi meminta kepada KEJAKSAAN AGUNG dan KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Segera periksa dugaan korupsi mantan PJ Walikota Padang Sidempuan.


Puluhan masa aksi membawa sepanduk bertuliskan KEJAGUNG RI  DAN KEJATISU

SEGERA  PERIKSA DUGAAN KORUPSI MANTAN PJ WALIKOTA PADANG SIDEMPUAN Dr. H. LETNAN DALIMUNTHE, Terkait Surat Ketua DPRD Nomor 005/2452/2024 Tanggal 14 Mei 2024.


Puluhan masa aksi itu dipimpin oleh Amri selaku kordinator laputan aksi, Amri juga menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan dalam orasinya, adapun isi dari pertanyaan sikap dan tuntutanya


KEJAGUNG Republik Indonesia dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, SEGERA PERIKSA DUGAAN KORUPSI MANTAN PJ WALIKOTA PADANG SIDEMPUAN Doktor Haji LETNAN DALIMUNTHE, Terkait Surat Ketua DPRD Nomor 005/2452/20 24 Tanggal 14 Mei 2024.





Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara melalui mimbar aksi ini mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera  memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera  Utara (KEJATISU) dan atau Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Padang Sidempuan agar menindak lanjuti informasi laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan, 





Informasi dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali perlu mendapat klarifikasi dari Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan karena terkait dengan, Polemik Surat Nomor 005/2452/2024 Prihal Laporan Tindak Pidana Korupsi, tertanggal 14 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ditanda tangani oleh Siwan Siswanto,  SH, MM Selaku Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan,


Terlepas atas Polemik surat tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH ) diharapkan dapat bergerak cepat melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) serta penyidikan dan atau penyelidikan terhadap informasi atas isi surat yang tertuang berdasarkan kewenangan yang diamanahkan oleh Undang Undang, guna memastikan upaya pencegahan atau penindakan bagi pelaku dan peraktik korupsi. 


Misalnya informasi Pada point ke 1 yang berbunyi yakni, Sesuai dengan ketentuan di awal tahun anggaran tiap-tiap Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan akan mengajukan permintaan Uang Persediaan sesuai dengan besaran Pagu anggaran masing-masing Uang Persediaan Tahun Anggaran 2024 seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan oleh Pj Wali Kota Doktor Haji Letnan Dalimunthe dipaksa untuk disetor sebesar 60℅ dari nilai Uang Persediaan.


Dan poin ke 2 yang berbunyi, 

Dilaporkan juga kepada kami bahwa setiap bulannya akan ada saja permintaan uang dari Pj. Wali Kota dengan berbagai alasan dengan intimidasi akan dinonjobkan Menjelang Idul Fitri 1445 Hijiriah lalu, setiap Kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor/Camat dikumpulkan Rp 10 Juta untuk tunjangan hari lebaran (THR) Pj Wali Kota.


Dalam laporan para Pimpinan OPD yang disampaikan kepada kami nilai wajib yang disetorkan dan dikumpulkan melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan nilainya berkisar  Rp. 5 - 6 Milyar, sebagaimana data terlampir. 


Akibat dari pemaksaan potongan ini, kegiatan Organisasi Perangkat Daerah tidak bisa dijadwalkan sehingga mengganggu pelayanan Masyarakat, Dipastikan juga akan menjadi persoalan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ, para pihak dapat segera dimintakan keterangannya oleh aparat penegak hukum, terutama pemanggilan dan pemeriksaan atas atau Kepada  Letnan Dalimunthe, selaku mantan Pj Wakikota Padang Sidempuan, maupun Siwan Siswanto, SH, MM, Selaku Ketua DPRD Padang Sidempuan.


Demikian liputan aksi,Terima kasih, DIRGAHAYU ADHIYAKSA KE 64, SALAM ANTI KORUPSI." Ucap Amri dalam orasinya. 


Setelah pernyataan sikap dan tuntutan di bacakan Perwakilan masa aksi di terima oleh pusat penerangan hukum kejaksaan agung (PUSPENKUM KEJAGUNG) Republik Indonesia HERWAN, Stelah perwakilan masa di terima, masa bubar secara tertib dan teratur.(RED-SP-ID Tim/Red)