Langkat, Sumutposid- | Ketegangan memuncak di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan "pegiat lingkungan" melakukan perusakan terhadap rumah dan alat berat pada 22 Maret 2024. Insiden ini merupakan puncak dari lahan milik BS di Kliem Warga tentang sengketa lahan yang telah berlangsung sejak awal Februari 2024. Sabtu 15 Juni 2024. Sabtu (15/6/2024)
Permasalahan dimulai ketika Ilham Mahmudi dan adiknya, Nujul, warga Desa Kwala Langkat, mendatangi lahan milik Suparman alias BS. Pada saat itu, lahan tersebut sedang dibersihkan menggunakan excavator. Ilham dan Nujul menuntut penghentian pekerjaan dengan alasan bahwa lahan itu adalah milik mereka dan mereka menginginkan bagian dari lahan tersebut. Sebaliknya, Suparman memiliki dokumen resmi berupa akta camat yang dikeluarkan pada tahun 2000, yang menyatakan bahwa ia adalah pemilik sah lahan tersebut.
Tidak puas dengan hasil pertemuan pertama, Ilham dan Nujul kembali datang ke lokasi dan membuat video ancaman yang kemudian mereka sebarkan di media sosial, mengklaim bahwa kegiatan pembersihan lahan tersebut melanggar aturan terkait jalur hijau dan hutan mangrove. Akibat dari viralnya video tersebut, pihak kepolisian turun tangan pada 8 Februari 2024 untuk menghentikan dan mengamankan alat berat yang digunakan Suparman.
I Jrai Hasibuan, salah satu saksi, memberikan keterangan bahwa lahan tersebut memang milik Suparman. Ia menjelaskan bahwa Suparman telah membeli lahan itu dari Ali Barus bersaudara seluas seratus hektar. Sertifikat tanah ini telah ada sejak tahun 1975, dan setelah membelinya, Suparman mengurus surat camat sebanyak lima puluh surat pada tahun 2000 untuk keperluan pengelolaan tambak.
"Saya melihat sendiri bahwa Suparman membeli lahan ini secara sah dan memiliki semua dokumen yang diperlukan. Konflik ini sangat merugikan semua pihak," ujar I Jrai Hasibuan.
Perusakan yang terjadi pada 22 Maret 2024 ini menunjukkan betapa seriusnya konflik agraria di daerah tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan tuntas, sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi para pihak yang bersengketa dan masyarakat sekitar.
Kepolisian setempat telah mengambil tindakan dengan mengamankan lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Diharapkan mediasi dan solusi hukum yang tepat dapat segera ditemukan untuk mengakhiri konflik yang berlarut-larut ini.
Sengketa lahan seperti ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan agraria di Indonesia, di mana klaim kepemilikan sering kali menjadi sumber ketegangan dan konflik antarwarga. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian hukum yang damai.
(RED-SP-ID Tim01)