Gugatan Johalam S & Kel Lawan Rohmayani S Hal Tanah Warisan Ditolak. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Gugatan Johalam S & Kel Lawan Rohmayani S Hal Tanah Warisan Ditolak.

Selasa, 18 Juni 2024

 





Simalungun: Sumutpos.id-  Majelis Hakim PN Simalungun yang bersidang secara electronic Selasa 11/06 mengucapkan putusan menolak gugatan para Penggugat yaitu,1: Johalam Sinaga, Lk 63 Th, bertani, warga  Dudun Dalan Bayu Nagori Silo Paribuan, Kec Silo Kahean Kab Simalungun sebagai Penggugat I, Rudiaman Sinaga, pria 36 Th. Buruh, wsrga Dusun Cot Asan Desa Barst Daya Itec, Kec Merah Mulia , Kab Aceh Utara sebagau Penggufat II, Purba Henni Sinaga, Pr 40 Th, IRT, warga Jl Singosari Lk  VI Desa Gading Kec Datok Bandar kota Tj Balai, sebagai Penggugst III. Para Penggugat memberi Kuasa kepada Advocaat Bonar Saragih, SH & Rekan berdomisile di kota P Siantar sebagai Penggugat melawan Rohmayani Sinaga, Pr 22 Th, bertani,

 warga Huta Silandoyung Nagori Silo Paribuan,Kec Silo Kahean selanjutnya disebut sebagai Tergugat tentang duduk perkara dalam  Surat Gugatan Tg 26 September 2023 di PN Simalungun telah mengajukan gugatan bahwa para Penggugat ada memiliki sebidang tanah warisan yang diperoleh secara turun temurun dari orangtua mereka bernama Nakkin Sinaga yang neninggal pada 1991 dengan meninggalkan 4 orang anak yaitu, 1, Johalam Sinaga (Lk).2,Jalip Sinaga, Lk,  (meninggal 2007),3, Purba Henni Sinaga (Pr), Rudiaman Sinaga (Lk). 


Bahwa Jalip Sinaga mengawini Kelo Saragih yang meninggal pada Tg 12 Juli 2023 dan meninggalkan seorang anak perempuan benama Rohmayani Sinaga yang pada Th 2022 ketika sudah berumur 20 Th kawin dgn Azis Saragih, bertani dan mengusahakan tanah hibbah dari Ibunya Alm Kelo Saragih yang tersisa seluas 18900 M2 atau sekira 46 Rt terletak di Dusun Dalan Bayu Nagori Silou Paribuan Kec Silo Kahean.Tanah inilah yang digugat oleh para Penggugat sebagai milik mereka dengan alasan adanya wasiat dari Alm.Nakkin Sinaga yang isinya kalau Jalip Sinaga sampai matinya tidak punya anak kandung maka tanah yg pernah diwariskan kepadanya kembali kepadanya dan menjadi milik para Penggugat, Tergugat Rohmayani bukan anak kandung Jalip dan isterinya Kelo Saragih melainkan hanya anak angkat, Tergugat waktu menerima Hibbah masih berumur 20 Th jadi  belum berhak menerima Hibah maka Surat Penyerahan Penguasaan Tanah dan Surat Penyerahan Tanah dengan Hibbah yang dibuat oleh Kelo Saragih kepada Tergugat adalah cacat Hukum dan perbuatan  melawan Hukum lalu Penggugat memohon PN Simalungun  membatalkan Surat Penyerahan itu dan memutuskan bahwa tanah terperkara menjadi milik para Penggugat. Selain itu Penggugat menuntut agar Tergugat mengganti kerugian Penggugat I untuk biaya imas dan menanam kelapa sawit diatas tanah terperkara sebesar Rp 81.900.000.-dan kerugian moril sebesar Rp 1 Milliard. Untuk menjamin tuntutan ganti rugi materil dan moril Penggugat  maka dimohonkan agar dilakukan sita jaminan atas harta bergerak dan harta tidak bergerak terutama rumah  tempat tinggal  Tergugat di Huta Silandoyung Nagori Silo Paribuan serta sita pengekalan atas tanah terperkara. Untuk menjamin dilaksanakannya Putusan Pengadilan maka Tergugat wajib membayar uang paksa (dwangson ) sebessr Rp 5 juta rupiah perhari terhitung sejak putusan diucapkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan Pengadilan memerintahkan Tergugat  agar menghentikan segala kegiatan diatas tanah dan tidak boleh diusahakan oleh siapapun sebelum inkrahct. Lebih jauh, Penggugat mohon putusan serta merta walau Tergugat melakukan upaya verzet banding atau kasasi.


 Didalam persidangan Tergugat dapat menghadirkan saksi hidup dan bukti surat waktu kedua Surat Penyerahan itu dibuat yaitu Penggugat I Johalam Sinaga sendiri, Gamot di lokasi tanah terperkara, Emman Purba dan Pangulu Nagori Silo Paribuan, Julham A Saragih dan  Camat Silo Kahean, Rajaima Purba, SP yang membubuhkan tanda tangan pada  Surat Penyerahan yang dibuat pada hari Rabu 15 Augustus 2022. 


PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM 


Memperhatikan Pasal-pasal dalam RBg, KUHPerdata dan Peraturan-peraturan yang bersangkutan dan 


menimbang, bahwa dengan tidak diikutsertakannya Pangulu Silo Paribuan oleh para Penggugat dalam perkara ini maka menurut Majelis Hakim gugatan Penggugat menjadi kurang Pihak  sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.108.000.-Diputuskan pada Selasa 11 Juni 2024 oleh Hakim Ketua Anggreana Rori Sormin, SH dengan Hakim Anggota Dessy Elisabeth Ginting, SH, MHum dan Yudi Dharma, SH,MH dan Panitera Gartilan Marnaek, SH, MH, Kuasa Penggugat. Tergugat dan  Kuasa  Insidentil Tergugat. Kepada Sumutpos.id Azis Saragih menerangkan bahwa  Berhubung Tergugat Rohmayani Sinaga baru melahirkan bayi sehingga belum bisa ditinggalkan dan rumah Tergugat sangat jauh dari PNS Simalungun maka ber-resiko terhadap kesehatan Tergugat bersama bayinya maka Tergugat memberi Kuasa menghadapi persidangan kepada suaminya Azis Saragih yang pada setiap pergi sidang dikawal abangnya Hasan Saragih. 


Rabu 12 Juni Azis dan Hasan mengambil salinan putusan dari PN Simalungun dan menunjukkan salinan putusan itu kepada kepada Sumutpos.id dengan wajah yang ceria menerima keadilan yang diberikan Majelis Hakim. Sesudah itu keduanya tancap gas dengan kreta pulang ke Silandoyung yang jauh dipedalaman.- ( RED/SPID-Opg).