Lahan APL di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Menuai Masalah, Masyarakat Petani Saling Klaim Soal Penguasaan Lahan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Lahan APL di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Menuai Masalah, Masyarakat Petani Saling Klaim Soal Penguasaan Lahan

Rabu, 29 Mei 2024






Parapat, Sumutpos Id, -  Lahan Kehutanan berstatus Areal Pengunaan Lain (APL) di Huta 1 Silombu , Nagori Sipangan Bolon Mekar , Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, menuai masalah soal penguasaan lahan pertanian antara pengarab Kelompok Tani Maju Bersama dangan  Keturunan dari Alm Datu Paruma Sinaga Sidallogan,  yang mengaku selaku ahli waris penguasaan lahan APL tersebut. 


Mirisnya, meski pun sudah terjadi kontak fisik ( persekusi) di lokasi antara kubu pengarab dangan  keturunan ahli waris alm Datu Paruma Sinaga Sidallogan.





 Akan tetapi pimpinan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon terkesan ' cuek' menangapi masalah tersebut dan belum mengambil solusi untuk penyelesaian sesuai diharapkan  masyarakat petani. Akhirnya Kelompok Tani Maju Bersama pun meminta pendampingan hukum (Advokat). 


Seorang petani selaku  pengarab D Sinaga menyampaikan, dirinya mengelola lahan APL yang bermasalah sejak tahun 1995. Kemudian menanamnya  jagung, Pisang dan Kopi. 





" Tahun 2016 lalu,  lahan pertanian saya di Bulldozer oleh keturunan alm Datu Paruma Sinaga Sidallogan,  dengan alasan kawasan itu hijau. Kemudian lahan APL yang sudah di Bulldozer  di buat SKT lalu di kaplingi kemudian  di jual ,"  papar D Sinaga disela-sela rapat advokasi  dengan  Tim Lawyer (Advokat)  di kantor Tim pemenangan Indra Sitohang  di Simpang Terminal Sosorba Parapat, Rabu (29/5-2024). 


Kepada Media, Ketua Tim Kuasa hukum (Advokat) Irwansyah Gultom SH dilokasi mengatakan, Timnya bersama masyarakat Kelompok Tani Maju Bersama untuk dapat berjuang mempertahankan tanah yang sudah dikuasai lebih kurang dari dua puluh Tahun lebih. 





" Jadi biar bagaimana pun secara hukum awal hak itu penguasaan lebih dulu, kalau penguasaan lahan sudah bertahun-tahun, dan mungkin ada pihak lain untuk menganggu dari pada hak kita,  ini tentu ada penanganan hukumnya, apalagi lahan itu ada penunjukan kawasan hutan, kita memiliki hak prioritas disitu," tegasnya, 


Terkait adanya pengerusakan tanaman , kata Irwansyah Gultom , pihaknya akan mengambil langkah upaya secara pidana, Perdata dan Administrasi  Negara(PTUN). " Teknisnya  nanti ada disesi berikutnya," ucap Irwansyah. 


Timpal, Fahmi Manurung SH selaku tim advokat mengatakan, kedatangan mereka atas undangan  Kelompok Tani Maju Bersama untuk mendapatkan advokasi hukum atau pendampingan.


" Setelah mendengar dan mendapat  informasi lalu kita  menangapi  Hak para  petani yang menguasai serta mengelola lahan APL  harus dilindungi,  tidak boleh hak mereka diberlakukan tidak adil, Jadi segala sesuatunya harus diselesaikan secara hukum,  kalau tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, mufakat atau melalui Pemerintah setempat, Tentu ada kebijakan yang diambil pengadu," kata Fahmi Manurung SH. 


Sementara, Ketua Kelompok Maju Bersama Charles Situmorang menjelaskan,  pihaknya mengundang para Tim advokat dalam rangka diskusi masalah hukum terkait penguasaan lahan APL di Huta 1 Silombu. 


" Makanya masalah ini sudah kita bawa ke ranah hukum dan  yang mengerti hukum, artinya kita tidak mau memaksakan kehendak, kita akan selaku  belajar dari mereka yang mengerti hukum, Sepertinya kita juga sudah merasa  di ' Persekusi ' selama ini di lahan yang kami Kelola di Huta Huta 1 Silombu Nagori Sipangan Bolon Mekar, " kata Charles Situmorang. 


Hasil investigasi Kru Sumutpos Id dilapangan,  lahan APL yang bermasalah telah diratakan dengan alat berat Bulldozer oleh keturunan ahli waris alm Datu Paruma Sinaga Sidallogan. 


Dan salinan SKT yang diperoleh Kru Media ini dari seorang  Keturunan ahli waris. Tertuang  bahwa Lahan APL yang menuai  permasalahan telah memiliki Surat Keterangan Tanah ( SKT) Nomor 593/17/NSPBM- , atas nama Anggiat Sinaga Sidallogan(50) warga Huta Sidallogan. 


Yang mana SKT tersebut dikeluarkan oleh Pangulu Nagori Sipangan Bolon Mekar Jaihutan J Sinaga tertangal 20 Oktober 2014 lalu, luas tanah  42.000 m2. 


Sedangkan  tanah atau lahan APL tersebut diperoleh dalam bentuk warisan dari alm Datu Paruma Sinaga Sidallogan. Yang dikuatkan dengan surat Kepala dinas Kehutanan Simalungun Nomor 522/1995/HUT/2014 tertangal 25 September 2014 bahwa tanah dimaksud tidak berada di jalur hijau(Kawasan). (RED-SP-ID/Hery)