Diduga Tak Sesuai Objek, Warga Pangaloan Tolak Eksekusi Lahan Dilakukan PN Balige -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Diduga Tak Sesuai Objek, Warga Pangaloan Tolak Eksekusi Lahan Dilakukan PN Balige

Sabtu, 16 Maret 2024

Gambar: Warga Silulu, Desa Pangaloan menghalangi Polisi saat ingin melakukan pengeksekusian.



Samosir, sumutpos.id : Diduga tidak sesuai objek, puluhan warga Silulu, Desa Pangaloan, Kecamtan Nainggolan, Kabupaten Samosir menolak kampung yang mereka tempati untuk di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Balige, Jumat (15/3/2024).



Pantauan di lokasi, puluhan warga tersebut berkumpul dengan menolak dan menghambat pihak Kepolisian untuk melakukan pengeksekusian. Karena menurut warga, eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige disebut tidak sesuai objek.



Perenus Samosir salah seorang warga mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige tersebut tidak sesuai objek. Pasalnya, hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Balige lahan yang akan di eksekusi tersebut berada di Sosor Silulu, tapi PN Balige malah mengeksekusi Silulu.



“Jelas disini Pengadilan Negeri Balige salah objek, seharusnya yang akan di eksekusi itu kan Sosor Silulu bukannya malah Silulu. Dari kami lahir dan besar disini, bahkan KTP tahun 1902 kami masih ada dan itu sudah bukti kuat bahwa ini adalah Silulu bukan Sosor Silulu,” beber Perenus Samosir.



Sementara itu Kepala Desa Pangaloan, Donal Lumban Raja menyampaikan bahwa sesuai administrasi desa, tempat yang akan dieksekusi adalah bernama Sosor Silulu bukan Silulu. Ia menekankan kepada Pengadilan Negeri Balige administrasi harus jelas.



“Disini tidak ada Sosor Silulu, tapi kalau Silulu ada. Kalau administrasi PN Balige tidak singkron dengan Desa Pangaloan saya harap ini dievaluasi dulu, tapi kalau cocok dengan administrasi yang ada di PN Balige dengan Desa Pangaloan kami siap mundur,” ungkapnya.


(Red-SP.ID/Sam21)