Laporan Masyarakat di Peti Es kan Pihak Kejaksaan Negeri Balige*
Toba/SumutPos,id- Laporan masyarakat desa longat Kecamatan Balige Kabupaten Toba Kepada Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Toba dengan adanya kegiatan Proyek Pembangunan irigasi Parbange+banngean senilai Rp. 68 juta yang diduga tidak sesuai dengan RAB Dana desa.Pengadaan Mobil ler Senilai 8 juta dan Pengadaan Wi Fi kantor desa senilai 34 juta Tahun anggaran . 2022/2023,
Sebagai Pengurus Pelaksana Harian Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Toba Jhonson Manurung,Amd ahirnya turun ke lapangan dan melihat langsung seperti apa kegiatan itu, Seperti apa yang ramai diperbincangkan masyarakat dilapangan, Serta Laporan Yang Kami Terima,Jhonson pun merasa sangat kecewa melihat Pekerjaan yang dilakukan oleh PK Desa longat.terhadap Pelaksana kegiatan (PK) desa Longat ,mengenai anggaran DD Tahun/2022/2023 yang diduga telah Merugikan Uang Negara.
Bahkan Masyrakat desa longat mengatakan dengan tegas kepada Laskar Merah Putih Toba Bahwa Laporan yang telah di tanda tangani oleh beberapa perwakilan Masyarakat desa Longat yang sudah delapan (8) bulan diserah kqn mereka kepada Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba tidak Pernah ada Jawaban, seakan akan Laporan kami sudah di Petu Es kan pihak kejaksaan tutur salah seorang warga desa kepada LMP. Ms Salah seorang Masyarakat desa longat Meminta kepada LASKAR MERAH PUTIH Kabupaten Toba agar Menindak Lanjuti Laporan yang kami sudah serahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba agar benar – benar Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Longat serta Pelaksanaan Kegiatan (PK) /Anggaran Dana Desa(DD)2022/2023
Ungkap warga kepada LMP Toba dan team SumutPost, id serta Metro Imdonesia, com.
Bahkan lebih dari pada masalah itu M.S juga keberatan masalah kelompok Tani yang fiktif yang dibuat buat Mereka,
Badan usaha milik desa (BUMDES)
Yang sekarang amburadul dan tidak jelas kepengurusannya,kepala desa tidak transparan memaparkan tentang kemana tujuan BUMDES tersebut. Dan juga Pembangunan tempat Ibadah di tanah Wakaf yang tampa seizin dan ada pemberitahuan kepada pemilik Tanah yang di lakukan oleh kepala desa Longat Horas Madingin Siahaan, And.
Kami Seluruh masyarakat desa longat sudah cukup Sabar dengan dalih-dalih dan Gaya bicara tipu-tipu dan Muslihat seperti Dia, jangan sampai kepala desa dan juga pelaksana kegiatan
merasa bahwa Uang itu adalah milik Opung buyut mereka,tetapi harus Mereka sadari bahwa Uang itu adalah Uang negara / uang Rakyat yang di Amanatkan buat mereka untuk digunakan sesuai aturan dan Regulasi yang ada.
Dan satu lagi yang Terpenting ujar Warga desa Longat Kenapa
BALIHO Angaran ADD/DD tidak di tempelkan di depan kantor desa biar semua rakyat tahu Kemana saja di Anggarkan Kegiatan – kegiatan tersebut
Kenapa harus di dalam kantor ditempelkan Papan Proyek atau Baliho tersebut,
Nah,,,dari sini dapat kita lihat bahwa
Mereka sudah ada Perencanaan yang tidak baik untuk membangun desa ini,” ungkapnya Warga kepada Laskar Merah Putih Sabtu(13/01/24). Permasalahan dan Laporan dari Masyarakat desa Longat yang sudah Masuk Ke kantor Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba janganlah sampai terkesan di tutup tutupi atau di Peti Es kan karena di duga sudah terjadi 86 antara Pihak Kejaksaan dengan kepala desa longat, dan jika perlu kami warga desa longat Memanggil dan Memeriksa Kepala desa serta Pelaksana Kegiatan. Dan kami meminta kepada kepala kejaksaan negeri Balige Kabupaten Toba agar menegakan Hukum setinggi-tinggi nya demi Supremasi Hukum di Toba ini,dan agar tidak lagi terjadi lagi seperti kepala desa Longat ini, Karena Dana Desa dan ADD adalah uang Rakyat yang di kutip dari pajak yang kami bayar tiap tahun nya. Alokasi Dana Desa ini yang paling penting bisa semua terbuka dan transparan terhadap Publik serta di rasakan semua Masyarakat bukan dirasakan Kepala Desa atau Pelaksana Kegiatan saja tegas Jhonson Kepada SumutPost, id.
(RED-SP-ID/Harr)