Langkat (Sumutpos.id) : Secanggang : Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa atau disebut PPKD, di bawah kendali Sekretaris Desa kantor Kepala Desa Secanggang Langkat Sumatera Utara, sebagai ketua.
Terhitung Senin pagi pukul 09.30 Waktu Indonesia Bagian Barat, hingga Selasa atau 11 sampai 12 Desember tahun ini, laksanakan kegiatan pelatihan peningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di aula kantor desa setempat.
Sementara PPKD, diperintah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
yang dipimpin langsung Kepala Desa. Setelah diusulkan pengurus BPD, tuturnya.
Usman, SPd menjelaskan,
Pagelaran pelatihan peningkatan Kapasitas BPD tersebut di atas, baru pertama kali diadakan dan khusus untuk kalangan BPD Secanggang.
Justru demikian, atas kebijakan dan kewenangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa dimaksud. pelatihan peningkatan Kapasitas BPD tersebut, yang digelar selama dua hari.
Hari pertama kegiatan,
menghadirkan dua nara sumber, di antaranya Kepala Dinas PMD Langkat, diwakili Rudi Damrio, SH (Kasi Dinas PMD Langkat). Dengan catatan, untuk menyampaikan materi Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Serta yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 73 tahun 2020.
Kemudian nara sumber yang kedua, Kepals Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PMP) Kecamatan Secanggang (Hidayat, SE), melalui paparannya tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018.
Berikutnya Selasa, (12/12/2023) atau diakhir pagelaran kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas BPD Secanggang tersebut.
Menampilkan nara sumber Ketua DPC Abpednas Langkat
(Irwanto), untuk menyampaikan materi tentang Permendagri Nomor 110 tahun 2016.
Nara sumber selanjutnya, Kabag Hukum Langkat memaparkan materi
tentang Peraturan Daerah
(Perda) Pemerintah Kabupaten Langkat.
Namun sebelumnya kegiatan bergengsi itu ditutup, Camat Secanggang Persadanta Sembiring, SH, MAP sangat berharap. Semoga kedepannya, para peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD dimaksud, dapat membantu pemerintahan desa. Dalam upaya memajukan desanya, berdasarkan peraturan yang berlaku.
Mengingat Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD tersebut, belum pernah ada di desa lain. Kecuali baru dilaksanakan di Desa Secanggang. Dengan demikian, agar mampu hendaknya menjadi contoh tauladan bagi desa lainnya.
Artinya, kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas BPD tersebut, agar dapat diprakarsai Pemerintah Desanya masing masing. Khususnya sejumlah pedesaan yang berada dijajaran Kecamatan Secanggang Langkat Sumatera Utara.
(Red-SP.ID/Jamal)