Simalungun, Sumutpos.id : Galian C yang terdapat di wilayah Simalungun yang berbatasan dengan Tanjung Pinggir Kota Pematang Siantar di sinyalir tidak memiliki izin.
Hal ini tentunya melanggar UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Dari pantauan awak media tanggal 19-10-2023, turun langsung ke lapangan tampak melihat alat berat sedang melakukan pengerjaan.
Informasi yang di dapat dari salah satu warga yang tidak bersedia disebut namannya menerangkan adapun pengusaha Galian C yang diduga ilegal ini adalah MP.
Saat MP konfirmasi melalui telepon seluler beliau tidak ada jawaban dan respon.
(Red-SP.ID/BS)