PT Abun Sendi Diam diam Lakukan Kegiatan Galian C Diduga Tanpa Izin -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

PT Abun Sendi Diam diam Lakukan Kegiatan Galian C Diduga Tanpa Izin

Selasa, 13 Juni 2023

 


Kuala Tungkal, Sumutpos. id - Sekitar Kurang lebih 4 ( Empat) Perusahaan yang memiliki lokasi Galian C/Tanah Urug di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara namun diantara 4 (Empat) Perusahaan tersebut ada di antaranya tidak memiliki izin Galian C.


Terlihat di Video, aktifitas Galian C di duga di lakukan oleh PT Abun Sendi beroperasi di Desa Terjun Gajah tersebut diduga tidak memiliki Izin Galian C, saat PT Abun Sendi melakukan aktivitas, salah satu Ketua RT menyambangi lokasi kegiatan tersebut dan mempertanyakan nama perusahaan dan izin Galian C, hal tersebut tidak bisa di tunjukkan izin Galian C nya.


Hal tersebut disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat Betara yang meminta namanya dirahasiakan.



"Lihat video ini, inilah buktinya," ujarnya sambil mentranfer rekaman video via WhatsApp ke media ini.


Terlihat didalam video aktivitas pengerukan tanah Galian C yang beroperasi menggunakan alat berat Excavator/Bego yang memasukkan tanah galian ke Mobil Damp Truk ukuran besar.


Terungkap pula dari percakan didalam video antara pembuat video dan pekerja, bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama 2 (Dua) hari yang diduga dilakukan oleh PT. Abun Sendi untuk proyek penimbunan di Teluk Nilau.


Sebelum diantar ke Teluk Nilau ( Lokasi timbunan) pihak PT Abun Sendi terlebih dahulu Gepuk (Transit) di Kelurahan Mekar Jaya, kecamatan Betara.


Menurut tokoh masyarakat bahwa kegiatan penggalian tanah urug tersebut diduga tidak mengantongi izin.


"Mana ada izinnya PT. itu (PT. Abun Sendi red)," terangnya.


Ia juga mengharapkan pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda Tanjabbar)  dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menurunkan tim investigasi.


"Saya meminta agar Pemda dan APH segera bertindak menertibkan Galian C yang beroperasi tanpa izin," pintanya.


"Dengan maraknya Galian C tanpa izin tentunya sangat merugikan wilayah kita sebab mereka tidak membayar pajak yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sambungnya.


Bukan hanya itu, ditambahkannya, dengan adanya Galian C ilegal dapat merusak lingkungan kita.


Menurut UU Mineral dan Batubara (Minerba) No. 03 tahun 2020, diancam penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar dan UU Lingkungan Hidup No. 08 tahun 2010. 


Sementara sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Abun Sendi belum dapat dikonfirmasi.(Red-SP.ID/J.S/Lingga)