Oknum anggota DPRD kebal hukum? -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Oknum anggota DPRD kebal hukum?

Senin, 19 Juni 2023



Pematang Siantar-Sumutpos.id: Keputusan Mahkamah Agung saudara FS seorang anggota DPRD P.Siantar dari Partai Banteng sudah dinyatakan Pailit, namun sampai saat ini belum ada tindakan hukum apapun terhadap saudara FS, karena sudah merugikan korban sebanyak 126 orang dengan kerugian 56 millyar.


Sepengetahuan kami apabila sudah dinyatakan Pailit, maka, kurator sudah dapat menarik dan menyita semua aset2 saudara FS, baik atas namanya pribadi ataupun keluarganya 1 Tahun sebelum kejadian dinyatakan Pailit.


Kurator kami para kreditur awalnya memberi harapan yg menggembirakan kepada kami dan kamipun terlena dan percaya. Namun hingga saat ini kinerja dari team kurator belum ada yg membuahkan hasil. Bahkan yg membuat kami para kreditur kecewa adalah kami mendapat kabar ada 3 gugatan pihak kurator kalah tanpa sepengetahuan kami, padahal objek perkara yg kalah tersebut nilainya sekitar 2.5 millyar.


Team kurator kami yg terdiri dari BPK Banuara Sianipar SH dan BPK Hadi SH seolah tak berdaya dan tak punya kemampuan untuk mengurus perkara ini.


Untuk itu kami hanya dapat bermohon dan berharap dalam ketidak berdayaan kami kepada BPK Presiden Joko Widodo, BPK Mentri Hukum dan HAM YASONA LAOLY, BPK Menkopolhukam Mahfud MD, agar dapat kiranya menolong kami dan mendengar jeritan hati nurani kami para kreditur yg begitu menderita.


Seruan yg sama juga kami sampaikan kepada BPK Kapolri Jend  Lystio Sigit, BPK Kapolda Sumut IrJen P. Simanjuntak agar memerintahkan segera kepada Dirkrimum dan Wasidik Polda Sumut agar dapat berkoordinasi dengan Kapolres Pematangsiantar supaya dapat segera menetapkan saudara FS menjadi TSK atas laporan 7 org teman kami juga korban FS dalam investasi bodong.


Kepada bapak Kapolres dan kasatreskrim P.Siantar kami menghimbau apabila saudara FS memang tidak bersalah dalan investasi bodong ini agar di SP3 kan aja supaya jelas status hukumnya. (Red-SP.ID/JB)