MEDAN-Sumutpos.id:Ketua Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Dewan Pimpinan Ddaerah (BPH PBB DPD) Sumut Paul JJ Tambunan SE, SH, MH, mendampingi ES (24) Kamis, (15/6/2023).
Pendampingan yang dilakukan Paul J J Tambunan itu untuk mengadukan pihak Managemen Rumah Sakit Umum (RSU) Bina Kasih yang ber-alamat di Jl. Jend. Tb. Simatupang No. 148, Sunggal, Medan, ke Polda Sumut.
"BPH PBB DPD Sumut akan selalu siap mendampingi masyarakat yang merasa terjolimi secara hukum," Sebut Paul.
Paul J J Tambunan SE, SH,MH, mengatakan, manajemen Rs.Umum Bina Kasih itu di adukan ke Polda Sumut melalui Surat Dumas oleh salah seorang karyawati berinisial ES
Diketahui sebelumnya, saat ES bekerja di rumah sakit itu, mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada (24/12/2022), berupa Pelecehan seksual dan kekerasan seksual dari salah seorang karyawan yang bekerja di ruang ICU rumah sakit itu.
Pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang karyawan itu, mengakibatkan Trauma yang mendalam bagi diri ES, karena menurutnya, pihak rumah sakit seperti melindungi pelaku, bahkan pihak RSU. Bina Kasih sempat mengintimidasinya dengan menyuruh untuk menandatangani sebuah surat untuk merupakan jaminan bahwa permasalahan itu tidak akan di lanjutkannya ke jalur hukum.
"Pihak rumah sakit sempat mengintimidasi saya, agar permasalahan ini tidak dibawa ke jalur Hukum, dengan menyuruh saya menandatangani sebuah surat pernyataan," Ungkap ES dalam keterangan tertulisnya.
Perlakuan dan Intimidasi yang dilakukan oleh pihak managemen RSU Binakasih itu, menimbulkan Trauma bagi ES hingga tidak berani untuk datang bekerja kembali ke RSU Bina Kasih itu.
"Saya trauma karena kejadian tersebut, bahkan ada rekan rekan kerja saya yang membully saya, sayapun di keluarkan dari grup Whatsapp, namun kejelasan status saya sebagai karyawan juga hingga saat ini belum jelas, saya tidak bisa bekerja karena trauma, namun gaji, Ijazah, hingga surat pemberhentian saya, belum di berikan," ungkap ES. (Red-SP.ID/SS)