Jaksa Simalungun Menolak Keberatan Terdakwa Adil Anwar alias Atek atas Dakwaan. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Jaksa Simalungun Menolak Keberatan Terdakwa Adil Anwar alias Atek atas Dakwaan.

Rabu, 07 Juni 2023





Simalungun : Sumutpos.id- Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Simalungun Senin 05/06 dalam persidangan dengan agenda tanggapan JPU atas nota  eksepsi (keberatan) terdakwa Adil Anwar alias Atek, 73, pria, WNI suku Tiong Hoa, agama Budha, pekerjaan wirausaha a.l pemilik biro travel Prompt dan Restoran besar di Medan, pendidikan SLTA, warga Jl Lombok , Kel Sidodadi, Medan Timur, kota Medan pada intinya menyatakan kepada Majelis Hakim, tidak dapat menerima eksepsi, Surat Dakwaan JPU No 61/L.24 Eku.2/05/2023 Tgl 24/05/23 dapat diterima dan sidang perkara terdakwa Adil Anwar alias Atek dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok materi perkara. Pada sidang sebelumnya Tim JPU mengancam terdakwa dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara 4 Th dan Pasal 266 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Th penjara. Tindak Pidana yang didakwakan kepada terdakwa Atek adalah menjual tanah bermasalah di Nagori Sibaganding seluas 26.576 M2 Ha yang bersertifikat No 43/ Desa Sibaganding atas nama Paingot Nadapdap milik Marnaek BM Situmorang bersama Drs Lambok P Sinaga yang oleh modus rekayasa terdakwa bersama rekannya  Edi Dharma Putra (DPO) warga Medan bertindak sebagai agen penjual kepada Pengusaha besar pemilik perusahaan rokok terbesar diluar pulau Jawa yaitu Sendi Bingei Purba Siboro, warga kota P Siantar. Akibat penjualan ini maka Sendi Bingei PS mengalami kerugian sebesar Rp 25.247.200.000.- dan yang sangat ironis ialah pemilik SHM NO 43/Desa Sibaganding itu Marnaek BM Situmorang meninggal dunia dalam status tahanan PN Simalungun pada hari Minggu tanggal 16/04/23 lalu padahal agenda sidang besok Senin 17/04/23 akan di vonnis dan  Kepala BPN Kab Simalungun yang bertanggung jawab akan hal Check Bersih dengan stempel "Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di kantor Pertanahan", sehingga SHM No 43/Desa Sibaganding itu bisa beralih nama karena ditandatangani oleh Ka BPN Kab Simalungun yang pada waktu itu dijabat oleh Eduard Hutabarat, SH yang karena itu dihukum penjara selama 4 Th karena kelak ternyata Check Bersih dan alih nama itu adalah pemalsuan. 


Jadi modus penipuan dan pemalsuan yang dilakukan para mafia tanah ini memakan korban besar kepada 3 orang yaitu pembeli tanah Sendi Bingei PS kerugian uang sebesar 25 M, ex Kakan BPN Kab Simalungun terpenjara 4 Th dan yg paling ironis ialah penjual tanah, terdakwa Marnaek BM Situmorang, warga Depok Jabar,  kehilangan nyawa setelah menderita sakit stroke dan tensi tinggi sejak 2015 sebelum ditahan sampai mati  dipenjara selagi proses persidangan yang ketua Majelis Hakimnya adalah DR Nurnaningsih, SH, MH yang menjabat sebagai Ketua PN Simalungun padahal pihak keluarga alm Marnaek baik melalui PHnya dan keluarga sampai 5 kali memohon pengalihan tahanan  kepada alm terdakwa Marnaek BM Situmorang dengan bukti Rec Medic dari RS Mitra Keluarga dan RS Satya Negara di Depok dan Jakarta dan surat permohonan dari keluarga Marnaek BMS tak digubris oleh Ketua Majelis Hakim. Entah tarok dimana Hak Azasi Manusia dan Kemanusiaan yang adil dan beradab Pancasila itu. Sikap Ketua Majelis ini menimbulkan opini " karena yang mengadukan adalah orang terkaya di kota Siantar". Dan anehnya pula ialah bahwa biaya pengobatan alm. terdakwa Marnaek ditanggung oleh keluarga sendiri. Seharusnya ditanggung oleh negara d.h.i PN Simalungun. Keadilan yang ironis. 


Sebagai pembanding, baru-baru ini ada seorang pengusaha jadi terdakwa di PN Simalungun, muda, sehat walafiat,  belum divonnis, mengajukan pengalihan tahanan penjara menjadi tahanan luar bisa diijinkan dan lagi-lagi Ketua Majelis Hakimnya adalah Dr Nurnaningsih, SH, MH. Mengherankan lagi ialah terdakwa Adil Anwar alias Atek telah dilidik, disidik dan pemeriksaan kasusnya telah di BAP oleh Poldasu di Medan. Terdakwa Adil Anwar alias Atek sebagai tersangka penipuan dan alm Marnaek sebagai pihak penjual adalah subjek Hukum tetapi dalam dakwan JPU tidak ada terdengar keterangan dari pihak isteri alm Marnaek dan ataupun putrinya yang selalu mendampingi alm Marnaek dalam proses jual-beli tanah bermasalah yang disebut dalam SHM No 43/Desa Sibaganding itu. Dengan tertangkapnya Adil Anwar alias Atek maka tinggallah 1 orang lagi tersangka yang belum tertangkap yaitu Eri Dharma Putra (DPO) yang bekerjasama dengan Atek sebagai agen penjual tanah kepada pembeli Sendi Bingei PS. Eri Dharma Putra ini dulu pernah diissukan diduga menipu pemilik tanah sampai 2000 Ha di bibir pantai Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai yang mereka issukan akan dijadikan kawasan Industri Asean. Eri Dharma Putra Dkk berlagak mereka adalah developer. Ternyata Nol


Setelah menanyai dan  berunding dengan Tim JPU dan Tim PH terdakwa Atek maka Ketua Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela Rabu 07/06.  Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma dan Widi Astuti, SH. Tim JPU dipimpin oleh Firmansyah Ali, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaad Effendi, SH,MH Dkk dari ESA Law Firm berdomisile di Jl Bambu II Compl Graha Niaga Blok A-Medan-Sumut. (Red-SP.id/Opg)