Defi Efrianto Dihukum 7 Tahun Karena Bisnis Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Defi Efrianto Dihukum 7 Tahun Karena Bisnis Sabu

Rabu, 21 Juni 2023

Gambar: Terdakwa saat mendengar amar putusan (vonnis)

Simalungun-Sumutpos.id: PN Simalungun Selasa 20/06 dalam sidang secara tele confrence menjatuhkan hukuman kepada Defi Efrianto, pria 36, pekerjaan wiraswasta, tammatan SMA, warga Sei Langge Nagori Bandar Masilam Kab Simalungun selama 7 Th ditambah denda 500 Juta Rupiah subsider 4 Bl penjara. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Barry Sugiarto, SH, MH menuntut Pasal 114 Ayat (1) dengan hukuman 8 Th ditambah denda Rp 1,2M subsider 6 Bl penjara. Barang bukti berupa 13 Bk plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 1,92 Gr dan 1 Bh timbangan elektrik dirampas untuk dimusnahkan. Majelis Hakim memberi terdakwa waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan ini.


Naas bagi terdakwa Efri dimulai pada hari Kamis 19 January 2023 lalu mengajak Pandi (DPO) ke Perdagangan Seberang untuk membeli sabu dari Udin Bacok (DPO) sebanyak 5 Gr seharga Rp 3 1/2 Juta dengan sistem laku bayar. Setelah dapat sabu keduanya pulang ke Sei Langge. Dibelakang rumah terdakwa di kebon sawit terdakwa memberi Pandi sabu 3 Gr untuk dijual. Pandi setuju lalu  pergi. Kemudian terdakwa membagi sisa sabu yang 2 Gr kedalam 13 Bk plastik klip untuk dijual. Malam harinya dia pergi ke lapangan bola. Polisi sudah mendapat laporan masyarakat bahwa di sekitar lapangan bola Sei Langge Kel Bandar Masilam ini sering terjadi transaksi dan pesta narkoba. Dan ciri-ciri terdakwa sudah dihapal para Polisi. Pukul 21.00 WIB Polisi Andi S Nainggolan dan Sandro Purba mengamankan terdakwa dan menggeledah terdakwa dilapangan bola itu dan dari kantong celana kiri ditemukan puluhan Bk plastik klip bening berisi diduga sabu. Selanjutnya terdakwa di bawa melacak Udin Bacok dan Pandi tetapi belum tertangkap. Dari hasil penimbangan maka kristal putih itu berat nettonya 1,92 Gr dan hasil Uji Puslabfor Polri Cabang Medan isi plastik klip milik Defi Efrianto itu mengandung metamfetamina jenis sabu. 


Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaad Josia T Manik, SH dari Pusbakum PK-Keadilan Cabang Simalungun secara Prodeo. (Red-SP.ID/OPG)