Pakpak bharat,Sumutpos.id:Sosialisasi "Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat di Ruang Rapat Nusantara, Kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat
Kamis (05/05/2023).
Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya rencana Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan di sebahagian wilayah Kabupaten Pakpak Bharat melalui program Penyelesaian Penguasan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), yang lebih familier dikenal dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bupati dalam arahannya antara lain mengatakan, semakin lama konflik pertanahan ini semakin muncul ke permukaan, bisa antara sesama warga dan bisa juga antara sesama saudara mungkin juga antara warga dengan Pemerintah.
Jadi dengan adanya acara seperti ini, bisa menimalisir bahkan menghilangkan konflik tersebut, mudah-mudahan, jadi mari kita ikuti kegiatan ini dengan serius, jelas Bupati.
Bupati berharap dengan adanya Sosialisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini akan membantu dan mengurai masalah semua konflik pertanahan di kabupaten Pakpak Bharat. Ini mengingat sebahagian besar masyarakat Pakpak Bharat yang berfrofesi sebagai petani. Hal ini semakin kompleks dengan fakta nyata bahwa hampir 87 persen wilayah Kabupaten ini adalah kawasan hutan, baik hutan lindung, balai konservasi dan kawasan hutan lainnya.(Red-SP.ID/BRT)