TJB | Kuala Tungkal, Sumutpos.id -Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi M. Si membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Senin (8/5/23)
Kegiatan diselenggarakan di Balai pertemuan tersebut diikuti para peserta diantaranya Inspektorat, Kepala OPD, para Kabid, dan Camat Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Mengawali sambutannya, Sekda menyampaikan sosialisasi ini diselenggarakan karena adanya beberapa perubahan dalam hal presensi pada aplikasi SIMEKA.
"Absensi yang awalnya untuk eselon II satu kali, sekarang menjadi 2 kali dalam satu hari," katanya
Selain itu, Sekda menyampaikan ASN yang melanjutkan pendidikan tugas belajar meliputi 2 (dua) kategori, yakni tugas belajar meninggalkan tempat tugas dan tugas belajar yang tidak meninggalkan tempat tugas.
"Sesuai peraturan, ASN yang sedang dalam tugas belajar dengan tidak meninggalkan tempat tugas masih mendapatkan TPP." Kata Sekda
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya Jawab terkait aplikasi SIMEKA, meliputi Penghitungan disiplin, potongan pengurangan pertambahan perilaku kerja.(Red-SP.ID/J.S/Lingga)