Parapat, Sumutpos Id,- Pelaku diduga penganiaya Wartawan di Objek Wisata Parapat Masih bebas berkeliaran. Sementara korban dan para Saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian setempat atas laporan korban kasus penganiayaan dengan Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor : STPL No 24/ IV /2023 / Simal-Parapat.
Akan tetapi pelaku sampai saat ini belum dilakukan penahanan dan terkesan kebal hukum. Sementara korban merasa nyawanya terancam akibat adanya pengancaman awal dari pelaku sewaktu di Aniaya. Dengan kata-kata ' KAU ITU TARGET KU ' KAU NAIKAN AKU DI MEDIA MU SEWAKTU KAMI DI TANGKAP BNN DI KAPAL' ucap pelaku saat itu.
Herianto, Wartawan Korban Penganiyaan |
Korban menceritakan kronologis penganiayaan, Pelaku bernisial SS ( Samsudin Silalahi ) warga Kelurahan Tigaraja melakukan penganiayaan terhadap wartawan Sumutpos Id di depan pintu masuk Mes Conference Hall , Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Selasa (25/4-2023).
Kala itu korban Harianto Doloksaribu bersama seorang teman bernisial BS (saksi) sedang duduk-duduk di depan rumah dinas Camat. Kebetulan kondisi jalan mau masuk ke Mes Conference Hall macet karena para pemilik pondok menurunkan sewa pengunjung di depan pintu masuk Mes.
Mapolsek Parapat Simalungun |
Tiba-tiba pelaku berteriak dilokasi macet sambil berkata ' Siapa yang mengelola parkir disini, Sini kau Sambil cakap kotor Kon××l kata pelaku kepada korban, Merasa tidak bersalah, dan tidak ada sangkut paut terkait kemacetan kendaraan, korban mendatangi pelaku sambil bertanya kenapa bang, pelaku kembali mengatakan, kalau macet disini kau harus koperatif kau kata pelaku sambil melayangkan tamparan ke muka korban sebelah kiri. Merasa tidak ada sangkut paut bagi kendaraan yang parkir, korban kemudian menjawab, kanapa Abang ke gitu, apa urusanku soal macet.
Kembali pelaku mengatakan menjawab lagi dengan cakap kotor kau Kon××× sambil melayangkan tanganya ke muka korban kedua kali sambil berkata, Kau itu Targetku, karena kau naikan kami di koran mu sewaktu saya kena tangkap pakai Narkoba oleh BNN di Kapal waktu itu, kata pelaku sambil menunjuk-nunjuk jarinya ke muka korban berulang kali.
Kemudian pertikaian itu dilerai seorang teman wartawan media Indonesia Satu yang kebetulan saat itu di lokasi, dan sambil berjalan ditarik teman wartawan pelaku berkata ' KAMU ITU TARGET KU,' kata pelaku ditirukan korban.
" Karena penganiayaan itu, pipi saya merah lembam, leher saya sakit dan kepala pening. Bahkan mata saya sampai sekarang kerap ber Air,' kata korban.
Korban Harianto Doloksaribu juga mengatakan , dirinya saat ini tidak merasa nyaman karena ada ancaman dari pelaku.
" Kenapa pelaku sampai saat ini belum dilakukan penahan, sementara saya dan saksi sudah di periksa oleh kepolisian. Dan saya minta kepada Kapolsek Parapat segera melimpahkan berkas pengaduan dan pelaku ke pihak kejaksaan, dan saya sebagai korban juga meminta kepada Kapolres Simalungun, Kapolda Sumut dan Kapolri supaya memperhatikan kasus penganiayaan, Intimidasi dan pengancaman terhadap diri saya sebagai pekerja Jurnalis , dan tolong dilakukan penangkapan terhadap pelaku, karena kasus ini telah saya laporkan ke Polsek Parapat dengan Surat Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor : STPL No 24/ IV /2023 / Simal-Parapat," terang korban.
Terpisah sewaktu Kru Media ini datang menanyakan Perkembangan dan Penanganan Kasus ini, Juper Adi Sinaga Sampaikan Polisi masih membuka Ruang untuk Restoratif Justice ( Berdamai )
Saat ditemui Di Mapolsek Adi Sinaga tambahkan langsung Pak Kapolsek yang mau pimpin mediasi namun belum terwujud Restoratif Justice tersebut.
Horas Sianturi SH, Penasehat Hukum dari Harianto Dolok Saribu dan juga Seketeris Perhimpunan Wartawan Online Independen ( PWOIN ) Sumatera Utara, Sangat Berharap segala tindak laku Arogansi dan Premanisme terhadap Wartawan harus ditindak tegas, kalau sipelaku merasa keberatan dengan Pemberitaan silahkan buat Hak jawab atau Ralat Berita, bukan dengan menampar Wartawan sembari menyatakan keberatan terhadap suatu berita.
Horas Mintakan Petugas Polisi bisa kenakan Pasal berlapis terhadap pelaku, karena motif penganiyaan itu diduga karena berhubungan dengan pemberitaan Herianto selaku Wartawan.
(RED-SP-ID/ DS)