Dua Terdakwa Pembacokan Dituntut 9 Tahun, Korban Apresiasi Kejatisu dan Kejari Medan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Dua Terdakwa Pembacokan Dituntut 9 Tahun, Korban Apresiasi Kejatisu dan Kejari Medan

Rabu, 24 Mei 2023





Medan, Sumutpot.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegas JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.


Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.




Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta.


"Yang meringankan tidak ditemukan," ucap jaksa.


JPU Pantun menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-2 KUHPidana, Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat.


Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) Korban, Paul J J Tambunan, SE SH MH mengapresiasi atas tuntutan maksimal yang dibacakan JPU.


"Bagi kami, tuntutan jaksa penuntut sudah sangat memberikan rasa keadilan bagi kami, bahkan bagi seluruh kota Medan apa lagi korban ini hanyalah orang kecil," ucapnya.


Paul J J Tambunan juga berharap majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dapat bersikap netral dan menghukum kedua terdakwa dengan seberat-beratnya.


"Kami juga berharap agar hakim melihat derita yang dialami korban dan menghukum terdakwa dengan hukuman yang seadil-adilnya, apa lagi 1 (satu) orang Tersangka dalam kejadian ini masih DPO" pungkasnya. 


Dalam kasus ini sendiri bermula ketika tersangka tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut. Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.

(RED-SP-ID/SS)