Foto Alam terdakwa semasa hidupnya |
Simalungun: Sumutpos.id- Majelis Hakim
PN Simalungun yang bersidang hari ini
Senin 17/04 dengan agenda putusan
hukuman kepada terdakwa alm, Marnaek BM Situmorang, 54, pria kawin, pekerjaan wiraswasta,
warga Jl Kapuas Raya Kel Sukma Jaya Kota Depok,
yang didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun menjual tanah dengan modus penipuan melanggar Pasal 378 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pada sidang sebelumnya pada Rabu 05/04 telah dituntut hukuman penjara selama 4 Th oleh Tim JPU.
Ketua Majelis Hakim membacakan bahwa berhubung terdakwa Marnaek B M Situmorang telah meninggal dunia pada 16 April pukul 02.00
maka dengan ini Majelis Hakim menyatakan tuntutan gugur lalu mengetok palu pertanda sidang ditutup.
Iklan Ucapan Selamat Paskah PGLII Sumatera Utara 27 April 2023 di Gedung GBI Siantar Plaza Kota Pematang Siantar |
Sesederhana itu saja. Sederhana kali. Usai sidang Sumutpos.id sampai tiga kali pakai HP mohon konfirmasi kepada Humas PN Simalungun Aries Kata Ginting, SH terkait permintaan PH alm, terdakwa untuk penangguhan penahanan namun tak dijawab.
Padahal alm, terdakwa punya catatan rekam medic seperti pada 27/02/2015 dari RS Mitra Keluarga Depok yang menerangkan bahwa alm Marnaek BMS menderita pendarahan di thalamus kanan sampai periventrikal dan Surat Keterangan pada 20/05/2021 yang menyatakan bahwa alm, terdakwa mengalami pendarahan di otak.
Pada 15 Februari 2023 RS Satya Negara membuat Surat Keterangan; " Marnaek BMS adalah pasien Poliklinik Bedah Syaraf RS Satya Negara Jakarta Utara sejak 06 Maret 2020 dan masih memerlukan pemeriksaan berkala secara rawat jalan di RS Satya Negara Jakarta Utara.
Pasien didiagnosa dengan stroke homoregik dan HNP lumbal dan hipertensi dengan gejala berupa kelemahan anggota gerak dikedua sisi , berkurangnya motorik bicara , gangguan emosi dan berfikir.
Dengan keadaan tersebut diatas, yang bersangkutan mempunyai keterbatasan dalam berkomunikasi dan beraktifitas sehingga memerlukan pendampingan untuk menjalankan aktifitas sehar-hari.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya." Ditandatangani oleh Dr Astri Avianti, Sp BS.
Kuasa Hukum pertama Ombun Suryono Sidauruk, SH Dkk dari kantor Hukum Mallasak Law Office domisile Jl Raya Condet Kramat Jati Jakarta Timur sudah memohon penangguhan penahanan dengan bukti Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit kepada Majelis Hakim namun ditolak.
Waktu ditangkap oleh Poldasu eks terdakwa sudah dalam keadaan sakit parah karena stroke dan penyakit lain yang acuut dan bisa menyebabkan kematian tiba-tiba.
Poldasu menangkap lalu memeriksa alm, terdakwa dan para saksi di Poldasu dan setelah P-21 dilimpahkan ke Kejari Simalungun.
Sebelum dilimpahkan ke Lapas Kls IIA P Siantar dokter Lapas sudah menyatakan bahwa alm, Marnaek dalam kondisi hipertensi 225/146.
Oleh diagnose dokter Lapas itu seharusnya Kalapas tidak terima alm, terdakwa,
Jaksa tidak menahan alm, terdakwa dan Majelis Hakim memberikan penangguhan kepada terdakwa Marnaek.
Ternyata alm, terdakwa ditahan sejak 09 Februari 2023 .
Kemudian Kejari Simalungun membuat Surat dakwaan dan menyerahkan terdakwa ke PN Simalungun untuk diadili. Pada 10 Februari 2023 PH alm, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan tetapi ditolak oleh Majelis Hakim.
Entah bagaimana pertimbangan moral dan kemanusiaan yang adil dan beradab dari hatinurani Majelis Hakim.
Alm, terdakwa yang dalam keadaan sakit parah harus diadili walau
alm, terdakwa menjawab mampu menghadapi persidangan kan bisa dimaklumi factor menthal dan phisik sangat drop dan keluguan alm, terdakwa dan mengharap di tangan Majelis Hakimlah dia bisa diobati dengan sempurna sampai agenda sudang untuknya selesai.
Alm, terdakwa tak menyadari bahwa yang membuatnya tiarap dilantai penjara adalah orang terkaya kota PSiantar, Sendi Bingei Purba Siboro.
Advocaat Ombun Suryono Sidauruk pemilik Kantor Hukum diatas yang sempat mendampingi Alm, terdakwa beberapa kali,
tetapi entah kenapa Kantor Hukum ini mengundurkan diri namun Mallasak Law Office mengirim krans bunga dukacita ke rumah duka alm terdakwa sebagai tanda kasih dan turut berduka cita.
Demikian juga LBH Advokasi Lentera yang melanjutkan Pendampingan Hukum selanjutnya juga ada mengirim krans bunga. Kantor Hukum Mallasaklah yang pertama memohon kepada Majelis Hakim PN Simalungun supaya alm, terdakwa ditangguhkan penahanannya dulu sampai kondisi kesehatan alm terdakwa pulih dan mampu disidangkan.
Iklan Ucapan Selamat Paskah Oikumene kota Pematang Siantar 04 Mei 2023 di Gedung Aula Nomensen Jln Asahan Kota Pematang Siantar |
Secara logika oleh sakit yang diderita alm terdakwa yang sudah pakai kursi roda tak mungkin mampu melarikan diri. Berdiri saja tak mampu konon lari . Entah bagaimana para pejabat institusi hukum yang nubile sebagai wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan kepada setiap orang didunia ini dari tingkat Poldasu turun ke Polres
Simalungun, ke Kepala LP Kab Simalungun yang mau saja menerima alm terdakwa yang sakit parah dijebloskan ke LP PSiantar yang dimanagenya, terus ke Kejari Simalungun lalu terahir ke PN Simalungun untuk mengadili terdakwa dalam sakit parah yang mengancam nyawa.
Terbukti alm terdakwa mati dalam status tahanan PN Simalungun.
Dimanakah moral kemanusiaan yang adil dan beradab yang disebut dalam Pancasila itu mereka laksanakan. (Sila ke-2 )
Iklan Ucapan Selamat Paskah PGLII Sumatera Utara |
LBH Advokasi Lentera Bogor yang selanjutnya sebagai Penasehat Hukum inipun telah meminta kepada Majelis Hakim agar alm Marnaek BMS ditahan luar saja agar dapat dirawat isterinya Boru Hutapea dengan baik namun ditolak oleh Ketua Majelis Hakim DR Nurnaningsih.
Pada waktu sidang pledoipun yaitu pada Senin 10/04 Advocaad Ajeng Famela dari LBH Advokasi Lentera ini melaporkan kondisi alm, terdakwa yang semakin parah sehingga sekedar duduk dikursi roda sajapun untuk sidang pledoi secara tele confrence alm terdakwa tidak mampu lagi.
Media ini mendengar Ketua Majelis memberi perintah kepada Tim JPU untuk menangani perobatan alm terdakwa namun Dokter penjara hanya mengobati didalam penjara saja alm, Marnaek yang sudah sekarat.
Dengan pengobatan sederhana untuk sakit yang sudah mengancam nyawa.
Usai pledoi lalu makan siang dirumah makan isteri alm, terdakwa sambil menangis terisak-isak membertahu kepada media ini kondisi alm, terdakwa yang semakin kritis dan minta tolong kepada Sumutpos.id untuk memohonkan supaya alm, terdakwa segera diobati.
Karena itu Sumutpos.id bergegas minta tolong ke instansi hukum yang menangani alm terdakwa tapi diberi jawaban kondisi alm, Marnaek "aman" lalu wartawan media ini meneruskan jawaban pejabat hukum ini kepada isteri dan putri-putri terdakwa via Advocaad Ajeng Famela,SH. Ternyata 3 hari kemudian, Kamis 13/04. Dokter penjara menelepon isteri alm Marnaek memberitahu kondisi alm Marnaek sudah kritis dan supaya cepat datang ke penjara untuk membawa alm terdakwa ke RS Djasamen Saragih di kota P Siantar.
Bergegaslah isteri alm Marnaek bersama putri-putrinya dan Advocaat Ajeng ke Lapas lalu menemukan alm, Marnaek sudah sekarat dalam keadaan comma (tak sadarkankan diri lagi.) Kalapas, Jaka Saragih, memanggil ambulance lalu alm Marnaek dilarikan ke RSUD Djasamen Saragih di kota P Siantar, saat tiba di RS diagnose Dr Reinhard JD Hutahaean, SKed, SH, Sp FM, MM, MH(Kes) bahwa alm, Marnaek diagnosanya adalah Penurunan Kesadaran, suspect stroke dan hipertensi. Lebih jauh Dokter juga menyatakan bahwa alm, Marnaek menderita gagal ginjal, pendarahan lambung dan harus cuci darah. Semula diopname di kelas VIP, karena semakin comma maka dilarikan ke ruangan ICU,
namun analisa dan kekhawatiran para Penasehat Hukum dan sedu-sedan isteri alm Marnaek dan putri-putrinya menjadi kenyataan, hari Minggu pukul 02.00 subuh alm Marnaek menghembuskan nafas terahir. Tak tanggunglah jerit tangis isteri dan putri-putri alm Marnaek. Suami dan Ayah mereka tewas di penjara dalam status tahanan PN Simalungun. Setelah dibenahi di kamar mayat dengan ambulance rumah sakit jenazah alm Marnaek BM Situmorang dilarikan ke lapangan terbang Kuala Namu dan sorenya Minggu 16/04 diterbangkan ke Jakarta untuk dilanjutkan ke rumah terdakwa di Depok. Dari sini jenazah dibawa ke rumah duka dan setelah acara adat Batak baru dikuburkan. Entah ada tanda duka cita dari Sendi Bingei dan Kapoldasu dan Kapolres Simalungun dan Kalapas Simalungun dan Dokter Penjara dan pihak Kajari Simalungun yang memikul beban moral pejabat nubile dan pelaksana moral sila ke-2 Pancasila , " Kemanusiaan yang adil dan beradab" itu. Quo vadis moral ?
Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH,MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Yudi Dharma,SH (menggantikan Widi Astuti, SH) Tim JPU adalah Firmansyah Ali, SH bersama Samandohar Munthe, SH,MH dan Daniel R Hutabarat, SH dan Dedy Chandra Sihombing, SH. Ajeng Famela, SH, MH dari LBH Advokasi Lentera yang mendampingi alm, Marnaek BMS tidak dapat mengikuti sidang karena sedang berada di Bogor. Dengan ini Sumutpos.id menyampaikan turut berduka cita sekaligus penghiburan kepada keluarga alm Marnaek BM Situmorang, " Bagot na madungdungma tu pilopilo marajar, sai tumibu ma salpu sian hamu keluarga besar Situmorang akka na lungun asa tumibu ro akka na jagar". Horas !! (Red,SPID/OPG)