Sidikalang|sumutpos.id:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, pada hari kamis sore tanggal 27 April 2023 telah melakukan respon cepat terkait adanya laporan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dilokasi wisata air terjun lae pandaro desa sitinjo kecamatan sitinjo kabupaten Dairi yg terjadi pada hari kamis 27/4/23 sore.
Identitas pelaku dan korban sebagai berikut 1. Eppitanti Br Solin, Pr, wiraswasta, alamat jalan Sidikalang Medan Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi (terlapor);
2. Sabarita Sitinjak, Lk, 39 thn, Islam, Wiraswasta, alamat jalan ujung tanjung tanah putih Kabupaten Rokan Hilir Riau (korban);
3. Nurlaina Br Sitinjak, Pr, 34 tahun, islam, Ibu rumah tangga, alamat jalan Jenderal Sudirman teluk nikap, kubu babussalam kabupaten Rokan Hilir Riau (keluarga korban).
Berawal pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 19.30 wib, piket siaga Polres Dairi mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengancaman di tempat wisata airterjun Laepandaro yang berada di Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, pada saat itu piket langsung menerima laporan dalam bentuk laporan polisi di SPKT Polres Dairi dan terhadap korban dilakukan pemeriksaan VER di RSUD. Sidikalang
Selanjutnya piket Siaga Sat Reskrim beserta dengan opsnal di pimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi an. Ipda P Lumbantoruan, langsung berangkat ke TKP dan mengamankan satu orang perempuan dewasa an. Eppitanti Solin diduga pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan didasarkan adanya bukti berupa rekaman video
Setelah pelaku diamankan langsung ditindak lanjuti dengan interogasi terhadap pelaku dalam rangka penyelidikan demikian halnya dengan pihak korban dan para saksi
Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang menjadi latar belakang masalah peristiwa diawali rombongan korban an. Savarita Sitinjak dan Nurlaina Sitinjak beserta keluarga yang merupakan warga pendatang yang berasal dari Riau, singgah di di lokasi Airterjun Lae pandaro yang berada di Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, ditempat tersebut terdapat spot foto yang dikelola pelaku an. Eppitanti Solin, pada saat pihak korban dan keluarga selesai berfoto, pelaku meminta kontribusi dari korban, namun sempat terjadi kesalah pahaman karena Eppitanti Solin meminta uang kontribusi tersebut kepada Ssbarita Sitinjak dan Nurlsina Sitinjak, namun mereka tidak memberikan uang kontribusi yang diminta pelaku berhubung mereka sudah menghunjuk salah satu anggota sebagai bendahara pengeluaran dalam setiap kegiatan wisata keluarga, namun oleh Eppitanti Solin mengira para pengunjung tersebut tidak bersedia membayar sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Eppitanti Solin terhadap Sabarita Sitinjak dan Nurlaina Sitinjak
Pada saat kegiatan wawancara berlangsung, pihak pelaku dan korban melakukan interaksi kemudian kedua belah pihak menyampaikan kepada penyidik agar peristiwa yg terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, hal tersebut terkait adanya pernyataan dari pihak pelaku dan korban bahwa mereka ternyata masih berada dalam satu rumpun marga yang sama, terhadap permintaan tersebut direspon penyidik dengan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak keluarga di ruang mediasi Sat Reskrim Polres Dairi.
Pada saat dilakukan pertemuan pihak pelaku langsung menyatakan permintaan maaf kepada pihak korban atas peristiwa yang terjadi, kemudian atas permintaan tersebut pihak korban menyatakan menerima permintaan maaf pelaku, selanjutnya meminta kepada penyidik agar tidak melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah diperbuat menimbang sudah adanya perdamaian antara korban dan pelaku yang dituangkan dalam surat perdamaian;
Rismanto Purba menyampaikan bahwa dalam hal para pihak sudah bersepakat maka penyidik akan menindaklanjuti proses laporan dengan pendekatan keadilan secara restoratif, namun Rismanto juga memberikan penekanan kepada pihak pelaku dalam hal ini Eppitanti Solin agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku diri dlm hal memberikan pelayanan kepada orang yang berkunjung/berwisata di air terjun Laepandaro, sekaligus menegaskan agar dalam melakukan kegiatan pengelolaan tempat wisata memiliki legalitas dari pihak yang berwenang terkait ijin usaha pengelolaan tempat wisata dari pemerintah, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak terkesan sebagai aksi pungli.
Kepada awak media Rismanto juga menyampaikan bahwa sebaiknya ada penjelasan dari pihak Pemkab Dairi terkait pengelolaan objek wisata yg dilakukan warga di seputaran air terjun Laepandaro bersifat legal atau sebaliknya illegal, hal tersebut menjadi penting diketahui masyarakat," ujar Rismanto.(Red-SP.ID/CS)