Parapat- Sumutpos.Id: Inspektorat Kabupaten Simalungun mengelar acara Sosialisasi terkait Unit Pengendalian Gratifikasi(UPG) pada Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Lurah/Pangulu dan Bendahara, masing -masing instansi bertempat di Kantor Kecamatan Girsang Sipangan Bolon(Girsip), Sumatera Utara Kamis(6/9-2022).
Dalam sosialisasi itu sebagai nara sumber Landong Malau selaku auditor Inspektorat Simalungu didampingi Kaur Bin OPS Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Lumban Sirait dan Camat Gisip Maruwandi Yosua Simaibang.
Dihadapan para kepala Instansi , Landong Malau memaparkan tujuan dan harapan sosialisasi untuk menolak gratifikasi..
" Diadakan sosialisasi, sebelum ada Gratifikasi , tujuan dan harapan kita, para pimpinan Instansi termasuk kepala sekolah ,Kepala Puskesmas, pangulu/Lurah, dan bendaharanya, untuk menolak Gratifikasi, dan kita sudah terlanjur menerima, bahwa pemkab Simalungun telah mendanai gratifikasi, dan sekretariat di Inspektorat, Jadi setiap yang dikunjungi bisa dilaporkan kepada KPK, " jelas Landong Malau di sela-sela rapat,
Landong menjelaskan, saat ini Inspektorat Simalungun telah memiliki 4 tim auditor. " Kebetulan di Inspektorat ada 4 tim, dan kami ini tim 1 , Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ini daerah yang ke 5 di kunjungi, " ucapnya,
Ketika singung apakah sebelumnya ada temuan KKN di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. " Ketika kita pemeriksaan, ada temuan , dan itu sudah di tindak lanjuti oleh kepala sekolah dan pangulunya, kita juga himbau para kepada kepala sekolah, hindari yang namanya gratifikasi, laksanakan tugas ya , supaya terhindar dari namanya Korupsi , Kolusi dan Nepotisme, karena itu ranah ke pidana, " saran Landong,
Dalam sosialisasi itu, Kaur Bin OPS Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Lumban Sirait juga menyampaikan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
" Sesuai pemahaman UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, Gratifikasi adalah yang dianggap suap berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan tugas dan kewajiban, oleh karena itu, kami mengingatkan dan berharap dengan adanya sosialisasi ini menjadi langkah pemahaman para kepala instansi untuk menolak setiap gratifikasi yang terindikasi suap, jika terpaksa menerima, laporkan ," kata Iptu Lumban Sirait,
Menagapi acara sosialisasi, Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Yosua Simaibang mengatakan , menyambut baik kegiatan sosialisasi UPG yang di gelar oleh Inspektorat dengan bekerjasama pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
" Harapan kami dari Kecamatan, para kepala intansi tetap pokus dan tidak tersangkut sarat KKN," harap Camat.
Pantauan dilokasi, rapat sosialisasi gratifikasi dihadiri enam belas Kepala Sekolah, tiga lurah, dan tiga pangulu didampingi bendaharanya. Dan ketika para Nara sumber memberikan penjelasan, diberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya.
Selanjutnya, sebelum membubarkan diri penyelengara (Inspektorat) membagikan amplop kesetiap peserta dengan dalih sebagai biaya transportasi.(Red-SP.ID/Hery)