Jumantuang-Sumutpos.id:Pelaksanaan BLT DD ini didampingi oleh pemerintah kecamatan ,Babhinsa dan Banhinkamtibmas di Desa Jumantuang, Kamis (21/4/2022) terkesan berjalan ribet oleh tindakan aparatur desa yang di anggap tebang pilih dan tidak tepat sasaran dalam mendata penerima.
Terlebih disayangkan penerima BLT DD atas nama Tumbur Rajagukguk dimintai kembali 200ribu oleh perangkat desa berinisial LN dan SR, dengan dalih atau alasan untuk silva. Merasa haknya digerogoti , Tumbur melaporkan kepada kepala desa dan tokoh masyarakat JS.
Menurut Tumbur kejadian ini disaksikan juga oleh Anggiat Sianturi, Abadi Rajagukguk, Dariono Rajagukguk, Bukti Simare-mare.
Padahal BLT DD yang berjumlah 300ribu/bulan yang dikeluarkan tiga bulan berjumlah 900 ribu ini murni hak penerima, tidak ada UU yang mengatur harus setor 200 diperuntukan silva.
Saat dikomfirmasi Sumut pos.id,Tumbur dan para saksi ,"kami minta agar pemerintah untuk dapat bertindak tegas menggantikan aparat desa Jumantuang yang terkesan sok berkuasa,tidak menghargai kepala Desa sama sekali," ucap mereka. (Red-SP.ID/Cs)