(Image/Gambar) : TW & ST Hadir Sebagai Saksi Terkait Laporan Rorogo Gulo Di MaPolres Nias |
Gunungsitoli - Sumutpos.id : Polres Nias melalui Unit IV Sat Reskrim tindak lanjuti laporan Rorogo Waruwu sebagai pelapor Dengan Memanggil Berinisial TW dan ST sebagai Saksi dalam memberikan keterangan,
Kabarnya, Panggilan tersebut telah dilayangkan kepada Oknum untuk menghadiri, Berikut penjelasan Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, SH kepada awak media saat dikonfirmasi. Sabtu, ( 12/02/2022 )
" Sdh dikirimkan Surat Permintaan Keterangan utk datang Pada Hari Senin depan", Ucap Paur Humas polres Nias dengan singkat.
Ditempat yang terpisah Sekretaris Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Edward lahagu mengapresiasi langkah cepat yang diambil Unit IV Reskrim polres Nias,
" Saya sangat Mengapresiasi tidak cepat dari pihak polres Nias khususnya Unit IV Reskrim dalam menindak lanjuti kasus ini, Saya berharap hal ini dapat kepastian hukum secepatnya", Tuturnya Edward Senior GMKI asal Nias itu
Sampai berita ini diturunkan pihak berinisial TW dan ST belum memberikan pernyataan terkait panggilan yang telah diberikan kepada mereka, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi pihak yang terkait dalam persoalan ini. (Red-SP.ID/FH)