Kejari Deli Serdang Periksa Kadisdukcapil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Dan Tinta E-KTP TA. 2020-2021 -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kejari Deli Serdang Periksa Kadisdukcapil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Dan Tinta E-KTP TA. 2020-2021

Sabtu, 19 Februari 2022


(Image/Gambar) : Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jln. Sudirman No. 5 Lubuk Pakam

Deli Serdang - Sumutpos.id :
Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (14/02) memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Kadisdukcapil) H. Gustur Husin Siregar SH. terkait dugaan korupsi tahun anggaran 2020/2021, yang diduga merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.

  

Kejari Deli Serdang sudah melakukan penyegelan barang bukti berupa komputer dan tinta E-KTP, serta sudah memeriksa 2 orang saksi dari Staf Dinas Dukcapil Deli Serdang sekitar 5 bulan yang lalu.


Terkesan kasus tersebut bernuansa politis dikarenakan Kadisdukcapil adalah petinggi pengurus NU Deli Serdang yang notabene diduga kebal hukum. Saat dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Edward, SH, M.Hum di ruang kerjanya pada Senin (14/02) lalu mengatakan, "Proses ini hanya tinggal menunggu waktu, hingga saat ini tetap berjalan, dan proses masih pada tahap penyelidikan, sementara pihak Kejari DS sedang mendalami proses kasus tersebut, dan apabila ditemukan bukti-bukti baru yang menguatkan maka akan kita naikkan ke tahap Penyidikan".


Saat disinggung mengenai Audit yang digunakan oleh Kejari DS, Kasi Pidsus mengatakan memakai tim audit inspektorat kabupaten Deli Serdang.


Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, mengapa pihak Kejari hingga saat ini masih belum juga menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi di Disdukcapil Deli Serdang, sementara proses pemeriksaannya sudah dijalankan dari 5 bulan yang lalu ?

(Red-SP.ID/TIM)