Yudi FP dan Sujito Dalam Pledoi Mengakui Tewasnya Menyiksa Bukan Membunuh Wartawan Marasalem Harahap -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Yudi FP dan Sujito Dalam Pledoi Mengakui Tewasnya Menyiksa Bukan Membunuh Wartawan Marasalem Harahap

Jumat, 14 Januari 2022

(Image/Gambar) : Terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan (kiri) dan terdakwa Sudjito (kanan) mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) 


Simalungun - Sumutpos.id : PN Simalungun Kamis 13/01 mengadakan sidang untuk mengadili 2 terdakwa pembunuh wartawan sekaligus pemilik media online Lassernewstoday.com Marasalem Harahap alias Marsal dengan agenda mendengarkan pledoi yang dibacakan oleh masing-masing Penasehat Hukum ke-2 terdakwa karena berkas ke-2 terdakwa terpisah.  Telah diberitakan bahwa akar masalah kasus ini adalah karena korban menaikkan berita miring di Cafe Ferrari milik terdakwa Sudjito alias Gito sejak April -Mei 3021 sampai 11 X yang mengakibatkan Cafe Ferrari tutup- buka-tutup lalu terdakwa Sudjito menyuruh pegawainya yaitu Awaludin ( terdakwa di Pengadilan Militer Medan tetapi telah meninggal dunia semasih dalam status tahanan militer di Medan) dan terdakwa Yudi FP dan saksi wartawan Jansen E Siahaan untuk negosiasi terhadap korban dengan menambah uang "ATK" tetapi gagal karena korban meminta jumlah yang tak dapat disanggupi oleh terdakwa Sudjito yaitu 12 juta Rupiah per bulan. Terdakwa Sudjito merasa diperas. Karena Sudjito tak sanggup maka korban terus menaikkan berita miring hal Cafe Ferrari membuat terdakwa Sudjito geram lalu secara seloro memerintahkan agar Awaludin dan terdakwa  Yudi FP membedil korban Marsal. Lalu Awaludin menembak pakai pistol korban Marsal sebagai shock teraphy saja namun karena pendarahan yang banyak dan patah tulang kaki pada bagian pangkal paha kiri maka korban meninggal dunia. Akibatnya Sudjito,57, pemilik Cafe KTV Ferrari yang terletak di Jl Sisingamangaraja kota P Siantar dan Yudi Fernando Pangaribuan, 32, yang bekerja di Cafe milik Sudjito als Gito itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Firmansyah, SH pada Kamis 06/01. Sudjito didakwa atas kesalahan melakukan tindak pidana " memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain", sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi ke-1 Primair, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. Advocaat Agus Siswoyo, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Sudjito als Gito dalam pledoinya menolak dakwaan JPU bahwa terdakwa Sudjito als Gito melakukan pembunuhan. Dengan alasan bahwa dalam persidangan para saksi mahkota dalam kasus ini yaitu terdakwa Sudjito sebagai pemberi perintah hanya memerinrahkan dibedil saja sebagai "pelajaran" atau shock teraphy dan saksi sekaligus terdakwa Yudi FP dan Awaludin sebagai penerima perintah tegas menerangkan bahwa perintah yang mereka terima adalah untuk memberi shockteraphy kepada korban Marsal.  Bukan membunuh. Advocaat Agus mensugesti Majelis bahwa antara terdakwa Yudi FP dan pelaku tembak Awaludin sebelum menembak korban ada bilang kepada saksi Yudi FP " 


...kalau untuk mematikan saya tidak berani...lalu saksi sekaligus terdakwa Yudi FP bilang...."kita kasi shock teraphy saja bang.." Advocaat Agus membuat kesimpulan dari keterangan saksi mahkota terdakwa Yudi FP dan saksi tertulis Awaludin bahwa ke-2 terdakwa inilah yang berkordinasi dan merencanakan penembakan kepada korban Marsal. Yang menembak adalah Awaludin. Yang mengedarai speda-motor adalah Yudi FP. Dari keterangan terdakwa Sudjito Advocaat Agus membuat kesimpulan bahwa terdakwa Sudjito meminta saksi Yudi FP dan saksi Awaludin untuk menyelesaikan masalah dgn Marsal dengan cara kekeluargaan namun karena permintaan korban tidak dapat dipenuhi terdakwa Sudjito maka saksi Awaludin dan saksi Yudi FP pada hari Jumat malam 18 Juni 2021pukul 23.30 melakukan shock teraphy dengan menembak paha atas kiri Marsal. Bukti Surat VER dari RS Bhayangkara Tk II Medan yang ditandatangani oleh Dr H.Mistar Ritonga menyimpulkan kematian Marsal tidak wajar. Penyebab kematian adalah mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat luka tembak pada paha atas kiri yang mengenai pembuluh nadi besar dan patah tulang paha kiri. Berdasarkan analisa Yuridis Advocaat Agus menolak tuntutan Jaksa kepada terdakwa Sudjito dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. Dari keterangan para saksi mahkota yaitu Awaludin, Yudi FP dan Sudjito dapat dibuktikan bahwa terdakwa Sudjito tidak memiliki maksud untuk menghilangkan nyawa orang lain. Bahwa sebagai tentara yang bertugas di Yon Inf 122 TS kemampuan menembak Awaludin sangat terlatih sehingga tembakan pada paha atas kiri korban adalah terukur sebagai pelajaran atau shock teraphy. Sangat logika apabila saksi Awaludin mempunyai niat dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain tentu dengan mudah dia mencari target tembakan pada kepala atau dada di area jantung. Advocaat Agus mensugesti Majelis bahwa unsur "menghilangkan nyawa orang lain" tidak dapat dibuktikan. Apapun, unsur "menganiaya seseorang" yaitu korban Marsal yang ditembak pada paha atas kiri sudah terpenuhi. Dari keterangan terdakwa Sudjito dan keterangan terdakwa Yudi FP dan keterangan Awaludin jelas Sudjito hanya menyuruh memberi shock teraphy dan saksi Awaludin dan saksi Yudi FP juga hanya berniat memberikan shock teraphy kepada korban. Keterangan para terdakwa ini didukung oleh Visum Et Repertum. Menelaah luka tembak bukan pada bagian tubuh yang vital yang maksudnya pada bagian kepala atau jantung manusia. Kita mengetahui bahwa rarget yang ditujukan peluru regu tembak pada pelaksanaan hukuman mati adalah dada kiri tempat jantung manusia jadi kalau jantung ditembak berakibat mati. Tujuan regu tembak itu adalah menghilangkan nyawa. Dari keterangan tersebut, unsur " menghilangkan nyawa orang lain" telah terpenuhi. Dengan uraian diatas maka PH terdakwa Sudjito tidak sependapat dengan JPU dalam pembuktian kesalahan terdakwa Sudjito alis Gito, dalam dakwaan sehingga melahirkan tuntutan. Advocaat Agus menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Sudjito bukanlah orang yang menyebabkan korban Marsal meninggal dunia. Terdakwa Sudjito telah berumur 57 tahun, sudah tua, belum pernah dihukum serta selama proses pemeriksaan sampai persidangan tetap koperatif dan sopan. Pada ahir pledoinya Advocast Agus Siswoyo, SH demi hukum memohon agar menyatakan terdakwa Sudjito alias Gito tidak terbukti melakukan tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair. Menyatakan terdakwa Sudjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan petbuatan dengan sengaja dan dengan ber-rencana terlebih dahulu melakukan penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. Menghukum terdakwa berdasarkan keyakinan Majelis Hakim. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian pledoi terdakwa Sudjito.


PLEDOI TERDAKWA YUDI FERNANDO PANGARIBUAN. 


Terdakwa Yudi FP, pria 32, kawin, anak 1, bekerja sebagai Humas di Cafe Ferrari milik terdakwa Sudjito mengajukan pledoi tertulis yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukumnya Advocaat Mobby Viyata Damanik, SH. Karena kasus terdakwa Yudi FP sama dengan kasus terdakwa Sudjito alias Gito tetapi berkas terpisah maka Keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Barang Bukti, Petunjuk, Analisa Yuridis sampai Kesimpulan  boleh dibilang sama.  Dalam pledoinya mensugesti Majelis Hakim bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dari alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan dihubungkan dengan Tinak Pidana dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa Penuntut Umum telah keliru dalam menyatakan terdakwa Yudi FP telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana sebab terdakwa tidak memiliki niat atau rencana untuk membunuh korban Marsal, bahkan tak ada satu keterangan pun dari sekian banyak saksi bahwa korban Marsal meninggal di TKP, dan luka yang dialami oleh korban pun hanya satu luka bekas tembakan pada paha atas kiri korban. Sebelum dianiaya korban dalam keadaan mabuk diduga karena alkohol dari jenis tuak sehingga sangat mempegaruhi keadaan fisik korban. Dan sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi maka perbuatan terdakwa Yudi FP merupakan Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu berakibat kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa Yudi FP turut membantu terdakwa Awaludin menganiaya untuk memberi pelajaran kepada korban yang selalu mengganggu kegiatan usaha Cafe Ferrari milik terdakwa Sudjito dengan cara menembak paha atas kiri korban Marsal. Bahwa terdakwa Awaludin yang telah mempersiapkan alat peredam.pistol yang akan digunakan, namun, pada saat menembak korban, alat peredam pistol itu tidak digunakan agar menimbulkan suara letusan yang keras, sehingga warga sekitar yang terkejut akan datang ke TKP dan memberikan pertolongan kepada korban. Bahwa Awaludin tidak menembak bagian tubuh korban yang vital agar tidak menimbulkan luka yang parah yang mengakibatkan kematian, sehingga terdakwa Awaludin menembak paha atas kiri korban. Visum menerangkan korban mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat luka tembak pada paha atas kiri yang mengenai pembuluh nadi besar dan patah tulang paha kiri.  Korban masih sempat dijaga isterinya Boniah dalam keadaan bernyawa menunggu mobil untuk membawa korban ke Rumah Sakit. Bahwa berdasarkan fakta persidangan maka apa yang didakwakan melanggar Pasal 340 Jo Passl 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa Yudi FP sebab kematian korban bukan tujuan ataupun disengaja, melainkan hanya disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Awaludin dan terdakwa Yudi FP. Seandainya para tedakwa berniat membunuh Marsal, terdakwa bisa saja menembak korban berkali-kali pada bagian tubuh yang vital, namun hal itu tidak dilakukan. Dalam hati terdakwa masih ada hal-hal yang dapat meringankan akibat perbuatan terdakwa yakni, terdakwa mengakui perbuatannya dan koperative dalam pemeriksaan baik di tingkat Kepolisian, maupun di Pengadilan. Terdakwa turut membantu kinerja Polisi dalam mengungkap kasus ini, sehingga pelaku lainnya dapat diungkapkan dalam Tindak Pidana yang terjadi. Terdakwa belum pernah dipidana dan tulang punggung keluarga. Menutup nota pledoinya Tim PH terdakwa Yudi FP memohon agar Majelis Hakim menerima Nota Pembelaan Tim PH terdakwa secara keseluruhan. Menyatakan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan telah terbukti decara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu , dimana perbuatan itu mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dengan Surat Dakwaan Kedua lebih subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).- Usai pembacaan Nota Pledoi oleh masing-masing PH maka Ketua Majelis menanyakan JPU Firmansyah, SH apakah akan mengajukan replik yang dijawab" tetap pada tuntutan" maka para PH ke-2 terdakwa pun tak akan mengajukan duplik. Maka Hakim Ketua menunda sidang untuk putusan dua minggu ke depan Kamis 27/01. Majelis Hakim diketuai oleh Vera Yetty Magdalena, SH, MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting, SH, MKn dan Aries Kata Ginting, SH dan Panitera Robin Nainggolan, SH,MH. Terdakwa Sudjito didampingi oleh PH Agus Siswoyo, SH Dkk dari Law Office Budi Dharma, SH & Partners , domisile Cp Tomang Elok Jl Gatot Subroto Medan. Terdakwa Yudi FP didampingi PH dari LBH PARSAORAN Cabang Simalungun, domisile Jl Makadame Raya No 19 Nagori Nusa Harapan Kec Siantar Kab Simalungun.-21151. (Red-SP.ID/MARS)