Peran Kejatisu Menyelamatkan Investasi Perkebunan Negara di PTPN III (Persero) -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Peran Kejatisu Menyelamatkan Investasi Perkebunan Negara di PTPN III (Persero)

Selasa, 11 Januari 2022

DIALOG KHUSUS ASDATUN LIVE DI iNews TV

(Image/Gambar) : Acara Dialog khusus di iNews TV dengan narasumber Asdatun Kejatisu Dr. Prima Idwan Mariza, SH,MH bersama Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero) Dr. Christian Orchard Perangin Angin, SH,M.Kn dan dipandu oleh Presenter Dira Nasution.


Medan - Sumutpos.id : 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Dr. Prima Idwan Mariza, SH,MH menjadi narasumber bersama Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero) Dr. Christian Orchard Perangin Angin, SH,M.Kn dalam acara Talk Show Dialog Khusus di iNews TV dengan tema "Peran Kejatisu Menyelamatkan Investasi Perkebunan Negara Di PTPN III", Selasa (11/1/2022).


Acara Dialog khusus yang dipandu Dira Nasution diawali dengan sebuah persepsi bahwa Sumut sangat identik dengan perkebunan. Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu memiliki sebuah terobosan dalam memberikan kontribusi lewat perkebunan yang ada, PTPN 2, PTPN 3 dan PTPN 4. Maka dibentuklah Adhyaksa Estate yang berkantor di PTPN III Jalan Sei Batang Hari Medan.


"Adhyaksa Estate dikawal oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang handal, profesional dan berpengalaman. Dalam menjalankan tugas di lapangan, kita mengedepankan Non Litigasi dulu baru kemudian Litigasi," kata Asdatun.


Selama tahun 2021, Datun Kejati Sumut lakukan penyelamatan aset PTPN 2 atas lahan yang dikuasai pihak ketiga/penggarap di Kebun Bulucina, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang seluas 131.854 M² dengan nilai ±Rp.28.570.800.000. 


Melaksanakan fungsi sebagai JPN yaitu fungsi memberi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum kepada instansi pemerintah/BUMN /BUMD di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara.


Dalam fungsi bantuan hukum, bidang Datun Kejati Sumut juga sudah menangani masalah secara litigasi dengan menerima 37 SKK (surat kuasa khusus) dan secara non litigasi sebanyak 133 SKK. Untuk fungsi pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebanyak 7 legal opinion, pendampingan hukum sebanyak 22 kegiatan, audit hukum sebanyak 2 kegiatan serta untuk fungsi pelayanan hukum sebanyak 45 kegiatan.


Bidang Datun sebagai JPN telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui litigasi sebanyak Rp 52.530.663.612 dan melalui non-litigasi sebanyak Rp 28.570.000.000. Kemudian menjalankan fungsi pemberian pendapat hukum untuk kegiatan senilai Rp 1.442.953.454.000. Melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi bantuan hukum non litigasi sebanyak Rp 261.323.342.974. 

(Red-SP.ID/Ril.Kjts)