Penambangan Batu Padas di DAS Dusun Pinang Ratus Diduga Ilegal, Ka.PSDA: Segera Kita Tinjau -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Penambangan Batu Padas di DAS Dusun Pinang Ratus Diduga Ilegal, Ka.PSDA: Segera Kita Tinjau

Selasa, 18 Januari 2022

 

(Image/Gambar) : Lokasi penambangan batu padas di DAS Dusun Pinang Ratus yang diduga ilegal.

Simalungun - Sumutpos.id : Penambangan batu padas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Pinang Pinang Ratus, Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun diduga tidak memiliki izin (ilegal).


Untuk itu, kepada Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar meninjau penambangan batu padas tersebut.


Demikian disampaikan salah seorang warga F Simbolon kepada media ini, Selasa (18/1/2022) sekira pukul.10.00 WIB.


Saya sebagai warga setempat meminta kepada Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum agar segera meninjau lokasi kegiatan penambangan batu padas di DAS  tersebut, apakah memang memiliki izin atau tidak, jika memang izinnya tidak ada, harus dihentikan," pinta Simbolon.


Ditambahkannya, penambangan batu padas tersebut sudah pernah dilakukan oknum yang sama beberapa tahun yang lalu, dan sudah menimbulkan kerusakan luar biasa termasuk jembatan yang ada di daerah DAS sudah longsor.


"Sekitar tiga tahun ini, aktifitas penambangan sudah terhenti karena waktu itu saya laporkan ke Dinas terkait dan Camat. Namun beberapa bulan terakhir kembali dilakukan penambangan batu padas setelah jembatan yang longsor tersebut diperbaiki dengan swadaya masyarakat," tutur Simbolon.


Baru tahun yang lalu jembatan tersebut diperbaiki secara swadaya supaya dapat dilalui untuk mengangkut hasil pertanian masyarakat, kenapa setelah jembatan tersebut diperbaiki, penambangan batu padas kembali dilakukan.


Saya minta Dinas terkait dan APH segera meninjau, dan harus dihentikan jika izinnya tidak ada," ujar Simbolon.


Sementara itu, Kepala Seksi Perizinan dan Penertiban Kecamatan Jorlang Hataran Sevenria Purba ketika dikonfirmasi dikantornya terkait izin penambangan batu padas tersebut mengatakan, terkait izin penambangan batu (galian C) bukan wewenang Kabupaten, itu sudah ke Provinsi.

Terkait rekomendasi mengurus izin, tidak ada disampaikan ke saya, nanti akan saya sampaikan ke Camat supaya kita tinjau dulu dengan pihak PSDA," katanya.


Sementara itu, Kepala PSDA Kecamatan Jorlang Hataran M Saragih ketika dikonfirmasi terkait penambangan batu padas di Dusun Pinang Ratus mengatakan belum mengetahui.


"Saya belum tau ada penambangan batu padas tersebut, besok akan kita tinjau dulu," kata Saragih. (Red-SP.ID/Team)