Medan - Sumutpos.id :
Gema Kecamatan Simangambat, Minta Kejatisu periksa camat serta Kades Se-Kecamatan Simangambat, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa ( GEMA ) Kecamatan Simangambat mendatangi kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara. Jl.A.H.Nasution, Kamis (27/02/22).
Dalam orasinya Wahyu Azhar selaku kordinator aksi menyampaikan korupsi adalah musuh bersama yang harus Kita berantas bersama sama, sebab dari itu kami percaya bahwa kejaksaan tinggi Sumatera Utara salah satu Institusi penegak hukum terdepan dalam memberantas korupsi di Sumut.
Wahyu juga menyampaikan penyerapan anggaran dana desa sebesar 8% per desa untuk penagulangan dan pencegahan Covid-19 diduga tidak sesuai peruntukannya.
Seharusnya 8 % anggaran dana desa itu dibuat untuk sosialisasi vaksinasi,posko, Atribut, relawan, masker, hand sanitizer dan lain-lain, namun kami menduga bahwa anggaran dana desa 8 % tersebut dibuat hanya seremoni semata oleh oknum - oknum kepala desa se- kecamatan Simangambat kabupaten Padang lawas utara.
Balhutan tanjung selaku ketua umum gerakan mahasiswa Kecamatan Simangambat kabupaten Padang lawas Utara menyampaikan, kami berharap kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segara memanggil dan memeriksa Camat Simangambat serta Kades se-Kecamatan simangambat yang diduga terindikasi melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut Juliana PC Sinaga, menyampaikan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan akan saya sampaikan kepada bapak kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan sebelumnya kami sampaikan terima kasih kepada rekan rekan yang telah menyampaikan serta mempercayai kejaksaan tinggi Sumatera Utara dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara.
Mendengar hal tersebut, Wahyu Azhar beserta aksi massa yang tergabung dalam Gerakan mahasiswa Kecamatan Simangambat membubarkan diri dengan tertib. (Red-SP.ID/Ril)