(Image/Gambar) : Objek Tanah Milik keluarga keturunan Alm. Nikodemus Situmorang alias Alm. Op. Oskar Situmorang |
Toba - Sumutpos.id :
Permasalahan tanah kembali terjadi di Toba, telah terjadi penerbitan Surat Tanah oleh Oknum Kepala Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba yang di duga sarat penipuan dan pemalsuan data dan pemalsuan keterangan. Korban penyerobotan tanah tersebut adalah keluarga keturunan Alm. Nikodemus Situmorang alias Alm. Op. Oskar Situmorang warga Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba yang telah beberapa generasi bermukim di tanah tempat tinggalnya tersebut.
Kejadian penyerobotan Tanah tersebut diduga melibatkan Oknum Kepala Desa di daerah tersebut.
Penipuan dan pemalsuan data serta pemalsuan keterangan tersebut di duga di lakukan oleh EN Sinurat dan oknum Kepala Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba HD MANURUNG yang telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama Esna Sinurat nomor 2006/745/PEM-PG/SK/IX/2020 tgl 21 September 2020 diatas tanah milik keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Op.Oskar Situmorang. Adanya penerbitan Surat Keterangan Esna Sinurat tersebut diketahui keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Alm.Op.Oskar Situmorang ketika keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Op.Oskar Situmorang digugat di PTUN Medan.
EN Sinurat yang merupakan warga desa Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun di duga telah melakukan perbuatan penyerobotan tanah seluas kurang lebih 6 rante yang merupakan milik dari keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Op.Oskar Situmorang yang telah bermukim, menguasai dan mengusahai tanahnya itu selama 6 generasi secara terus menerus dan turun temurun dan diatas tanah tersebut sudah berdiri 8 unit rumah dan di tempati seluruh nya oleh keturunan Alm.Op. Oskar Situmorang. Sedangkan Esna Sinurat tidak pernah tinggal diatas tanah tersebut dan tidak pernah menguasai tanah yang ditempati oleh keluarga keturunan Alm.Op.Oskar Situmorang sampai sekarang.
Dalam proses pembuatan Surat Keterangan Tanah tersebut diduga adanya perbuatan tindakan kejahatan penipuan dan pemalsuan data dan pemalsuan keterangan mengenai obyek tanah tersebut.
EN Sinurat telah memberikan keterangan palsu dan data palsu dalam mengajukan permohonan Surat Tanah tersebut kepada Kepala Desa Pangombusan.
Keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Alm. Op. Oskar Situmorang juga sangat menyesalkan tindakan Kepala Desa Pangombusan yang di duga terlibat dalam penerbitan surat tanah yang tidak jelas ukuran, batas-batas dan lokasinya.
Keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Alm. Op. Oskar Situmorang juga sangat menyesalkan tindakan Oknum Kepala Desa Pangombusan tersebut. Dalam pembuatan Surat Tanah Esna Sinurat tersebut, Kepala Desa Pangombusan membuat surat tanah tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan kelapangan mengenai kebenaran ukuran, batas-batas dan lokasi Tanah yang diajukan EN Sinurat, yang mengakibatkan keluarga keturunan alm. Nikodemus alias Op.Oskar Situmorang sangat dirugikan baik secara materil maupun moril sebagai akibat dari penyerobotan atas tanah dari keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Alm.Op.Oskar Situmorang yang diduga telah dilakukan oleh EN Sinurat bersama dengan oknum Kepala Desa Pangombusan.
Diduga adanya persekongkolan antara Kepala Desa Pangombusan dengan EN Sinurat dalam penerbitan Surat Keterangan tanah Esna Sinurat tersebut. Keterangan dari keluarga keturunan Alm. Nikodemus Situmorang alias Alm.Op. Oskar Situmorang bahwa masalah tanah ini telah sampai keranah hukum maupun pengadilan.
Permasalahan tanah ini semakin membingungkan keluarga Alm. Nikodemus Situmorang alias Alm. Op Oskar Situmorang ketika Pengadilan TUN memenangkan saudara EN Sinurat dalam gugatannya tanpa pernah melakukan pemeriksaan lapangan atas obyek tanah sengketa padahal di ketahui seluruh masyarakat desa Pangombusan bahwa saudara EN Sinurat lah yang sedang melakukan penyerobotan tanah atas milik keluarga keturunan Alm. Nikodemus Situmorang alias Alm. Op. Oskar Situmoramg tersebut.
Peristiwa ini menjadi tanda tanya besar bagi warga masyarakat Toba dan masyarakat Toba perlu waspada dengan aksi-aksi penyerobotan tanah dan penguasaan tanah yang diduga dilakukan mafia tanah maupun oknum-oknum Pejabat TUN yang tidak bertanggung jawab. Keluarga Situmorang telah melaporkan pihak pihak yang melakukan pemalsuan Surat keterangan Tanah tersebut, dan berharap pihak Polda Sumatera Utara dapat membantu penyelesaian masalah tersebut.
Keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Alm. Op.Oskar Situmorang berharap agar instansi - instansi terkait seperti Camat Parmaksian dan Bupati Toba dapat membantu menyelesaikan persoalan tanah tersebut serta mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Kepala Desa Pangombusan yang di duga terlibat mafia Tanah tersebut.
(Red-SP.ID/Agus/01)