Komnas PA Apresiasi Polres Simalungun Dalam Penanganan Kasus Anak -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Komnas PA Apresiasi Polres Simalungun Dalam Penanganan Kasus Anak

Rabu, 29 Desember 2021

(Image/Gambar) : Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.


Simalungun - Sumutpos.id : Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi sikap tegas Polres Simalungun, Polda Sumatra Utara, dalam penanganan kasus anak di wilayah hukumnya.


Apresiasi itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada ANTARA di Siantar, Selasa (28/12).


Arist menyebutkan, kasus kejahatan anak di Kabupaten Simalungun tergolong tinggi. Kendati demikian, Polres dengan sigap merespon penanganannya. Salah satu dugaan kekerasan fisik dialami bocah berusia 9 tahun bernama Bunga (nama samaran).


Kasus itu, ujar Arist sudah ditangani oleh Polres Simalungun selama setahun dan telah menuai titik terang bahwa terduga pelaku sudah diamankan.


"Seyogianya penanganan kasus anak tidak boleh sampai selama itu jika alat bukti sudah terpenuhi. Namun, saya menayakan kepada Kasatrekrim Polres Simalungun terjawab bahwa mereka menangani dengan penuh kehati-hatian, sehingga proses lama. Pun begitu, penanganan kasus tersebut telah ada kepastian hukum, di mana terduga pelaku sudah diamankan," sebut Arist.


Dengan adanya kepastian hukum atas kasus dugaan kekerasan fisik dialami bocah sembilan tahun, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi Polres Simalungun.


"Kita apresiasi Polres Simalungun pimpinan AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH S.I.K M.H yang tidak bermain-main dalam menangani kasus anak. Oleh karenanya, Komnas Nasional Perlindungan Anak memberikan ganjaran penghargaan kepada sejumlah personel Unit PPA Satreskrim," terangnya.


Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH S.I.K M.H melalui Kasatreskrim AKP Rachmat Aribowo SH SIK menyatakan berkas kasus dugaan kekerasan fisik Bunga (nama samaran) berusia 9 tahun telah lengkap. 


Oleh karena itu, kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012 pihaknya telah menyerahkan NS, terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses selanjutnya.


"Kami terus meningkatkan kinerja dalam penangan kasus kekerasan anak di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal itu sesuai arahan bapak Kapolres. Terimakasih juga kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang mana telah memberikan penghargaan," pungkasnya. 


(Red-SP.ID/FIS)