Berurusan Dengan Rentenir, Berakibat Sujono Terpaksa Harus Kehilangan SHM Rumahnya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI
Selasa, 22 April 2025

Pengikut


Iklan

Berurusan Dengan Rentenir, Berakibat Sujono Terpaksa Harus Kehilangan SHM Rumahnya

Senin, 20 Desember 2021


(Image/Gambar) : Pria asal Medan Sujono, dijebak oleh Rentenir sehingga terpaksa harus kehilangan SHM Rumahnya, saat menunjukkan Surat Tanda Bukti Laporannya ke Polrestabes Medan.

Medan - Sumutpos.id : Berurusan dengan rentenir alias 'lintah darat' pasti berujung buntung.

Seperti yang dialami Sujono, warga Jalan Murai, Kompleks Griya Murai Land, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ini.


Karena meminjam uang dari lintah darat, Sujono justru kehilangan rumah. Ia merasa dijebak oleh rentenir berinisial JR. Karena merasa ditipu, Sujono kemudian melapor ke Polrestabes Medan.


Saat diwawancarai, Sujono mengatakan bahwa kasus ini bermula saat dirinya meminjam uang Rp 400 juta pada rentenir berinisial JR. Kebetulan, korban mengenal JR dari temannya.


Pada 2 September 2021, Sujono meminjam uang dengan niat untuk melunasi Surat Hak Milik (rumah) yang sempat diagunkan ke BNI. 


Kala itu, JR si lintah darat memberikan persyaratan pada Sujono. Adapun persyaratan pinjam uang, yakni uang pinjaman diawal dipotong 4 persen dari total uang yang dipinjam.


Kemudian, setelah uang dikembalikan, harus ditambah 4 persen lagi. Artinya, untung yang didapat lintah darat dari peminjaman ini berkisar 8 persen.


Mendengar persyaratan itu, Sujono menjelaskan akan melunasi uang yang ia pinjam dalam waktu seminggu. Tepat 8 September 2021, Sujono menemui Jeremia di BNI Universitas Sumatera Utara.


Saat itu, JR ditemani dua staf notaris Belgiana T.Y Hutapea SH. 

"Sewaktu saya datang, langsung disuruh menandatangani surat perjanjian secara terburu - buru.  Alasannya karena saat itu bank sudah mau tutup. Sudah pukul 15.30 WIB," ujarnya.


Sujono yang percaya dengan JR kemudian menandatangani surat yang disodorkan tanpa dibaca secara terperinci. Sementara itu, JR menyetorkan uang pinjaman Sujono ke BNI. 


Karena pinjaman di BNI dengan jaminan SHM sudah lunas, Sujono berhasil kembali mendapatkan SHM nya. Pada tanggal 15 September, JR mendatangi kediaman Sujono untuk menagih uang pinjaman. 


Kala itu, JR datang bersama dengan petugas Polsek Medan Baru bernama Putra (Babinsa). Namun, saat itu Sujono belum dapat mengembalikan uang tersebut.


'Terjadi lah cekcok antara kedua belah pihak. Tiba - tiba JR menyuruh Sujono untuk mengosongkan rumah.


Alasannya, JR telah menjadi pemilik rumah, sebab telah dilakukan perikatan jual beli. Esok harinya, Sujono mendatangani pihak notaris untuk meminta isi perjanjian pinjam meminjam beberapa waktu lalu. 


Nah, di situ lah baru sadar surat yang saya tandatangani bukanlah surat pinjam meminjam, melainkan perikatan jual beli," sebutnya.


Alhasil, Sujono mencari pinjaman uang untuk menyelesaikan piutangnya kepada JR. Pada 27 September 2021, Sujono mendapatkan uang tersebut. 

Ia mendatangi JR di satu tempat untuk melunasi utang piutangnya. Namun saat bertemu JR, lintah darat tersebut minta agar Sujono membayar Rp 600 juta. 


Sujono pun menolak. Sewaktu ia menego, JR bilang dirinya sudah bayar pajak, sehingga surat SHM tersebut mau dibalik nama.


Proses negosiasi itu pun berlangsung 27 September - 12 Oktober 2021. Tetapi tidak menemukan titik temu. 


"Nah, setelah itu saya melakukan proses pemblokiran SHM ke BPN diwakili oleh teman bernama Muhammad Ridho," katanya.


Pada 15 Oktober 2021, Sujono pun membayar pajak pemblokiran. Artinya, proses pemblokiran berjalan. Sembari proses pemblokiran berjalan, Sujono tetap melakukan negosiasi kepada JR terkait pelunasan hutang piutang.


Akhirnya JR minta agar Sujono membayar Rp 500 juta. Sujono mengatakan hanya bisa sanggup Rp 450 juta.


JR tetap kekeh menolak dengan mengatakan proses pemblokiran akan batal, karena punya beking di BPN (Kepala Seksi II) untuk mengatur hal tersebut. 


Pada 2 November 2021 Sujono dipanggil Seksi V BPN untuk melakukan mediasi dengan JR.


Sujono akhirnya menceritakan kronologis peminjamannya, dan berniat melakukan pemblokiran SHM secara permanen. 


"Namun, karena JR tidak hadir, pihak BPN akan memanggil JR dan memberitahukan hasil mediasi," ucapnya.  Rupanya, pada 30 November 2021, pemblokiran Sujono ditolak.


Ternyata proses balik nama SHM yang dilakukan JR tetap berlangsung, dan aduan Sujono tidak digubris BPN. 


Merasa dipermainkan BPN, Sujono akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polrestabes Medan pada 6 Desember 2021. 


Nomor laporannya : STTLP/B/2622/XII/Yan 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.


"Harapannya kedepan dengan membuat laporan di polisi, BPN dapat melakukan proses pemblokiran permanan dan dapat berdamai dengan Jeremi," tutupnya. (Red-SP.ID/Trbn).

Loading