(Image/Gambar) : Pelaku saat diamankan. |
Simalungun - Sumutpos.id : Satu orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis togel, diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, Senin (8/11/2021)
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK melalui PLH Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menyampaikan, bahwa pelaku yang diamankan berinisial PS (35) warga Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Ia diamankan berawal dari info yang diperoleh, bahwa di sebuah warung di Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun ada yang melakukan praktek perjudian tebak angka.
Setelah diselidiki, di TKP ditemukan laki-laki yang berciri-ciri sesuai dengan info yang diperoleh. Setelah diamankan, darinya ditemukan 1 unit Handphone merk BrandCode warna Kuning yang terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 4 lembar kertas berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel dan uang sebesar Rp. 61.000,-.
Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, demikian terimakasih. ucap Ipda Arwansyah. (Red-SP.ID/FIS)