(Image/Gambar) : Pelaku Pencurian Sepeda Motor diringkus Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan
Medan - Sumutpos.id : Satu dari dua pria Inisial FA (20) diringkus Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Angelina (19) warga Jalan Lorong Aman, Lingkungan 15, Kel Belawan I , Kec Medan Belawan.
Dari tangan tersangka berinisial FA (20) warga Jalan Pasar 7 Tembung, Kec Percut Seituan, Kab Deli Serdang, petugas personil Reskrim Polsek Medan Area juga turut menyita 1 kunci letter T dan sepeda motor milik korban yakni Yamaha Mio Hitam plat Nopol BK 5471 AAI dan 1 lembar STNK sebagai barang buktinya.
Sedangkan rekan tersangka yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung melalui Kanitreskrim Iptu Pol Philip Purba saat dalam press reliss pada awak media di Mapolsek Medan Area, Rabu (24/11/2021) menjelaskan kalau kejadian Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor ini berawal dari, Selasa (16/11/2021) lalu.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci di tempatnya bekerja di Toko King Jaya Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area, Selang beberapa waktu kemudian, korban pun mendengar adanya seseorang yang ditangkap oleh Juru parkir (Jukir) bersama warga lainya.
“Saat bersamaan, personil Reskrim Polsek Medan Area yang lagi patroli melintas di lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Pelakunya ada dua orang, satu ditangkap dan satu lagi kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), "ungkap Iptu Pol Philip.
Dalam hasil interogasi petugas, pelaku tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama teman yang melarikan diri. Dari tangan tersangka disita 1 kunci letter T dan sepeda motor korban Yamaha Mio Hitam BK 5471 AAI dan 1 lembar STNK.
Sementara itu penjaga parkir, Freddy Cornelius Silalahi mengatakan siang itu dia curiga melihat tersangka mengeser sepeda motor korban dari samping toko. “Karena aku tahu, sepeda motornya milik pekerja toko makanya aku tangkap dia dan tidak berapa lama warga dan korban berdatangan ke lokasi, "sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Subsider 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Polsek Medan Area
Konferensi Pers.
(Red-SP.ID/WandaLubis).