Kejati Sumut Selidiki 2 Kasus Mafia Tanah di Kawasan Suaka Margasatwa -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kejati Sumut Selidiki 2 Kasus Mafia Tanah di Kawasan Suaka Margasatwa

Kamis, 18 November 2021

(Image/Gambar) : Ilustrasi Mafia Tanah

 

Medan - Sumutpos.id : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.

 

"Menindaklanjuti perintah dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah, maka telah dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dua kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, Rabu (17/11) malam

 

Dugaan perambahan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.


Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara, fokus pada kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.

"Selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah," ujarnya


ST Burhanuddin mengatakan salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Oleh karenanya, dia meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah.

"Pemberantasan mafia tanah sangat krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," kata ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin juga meminta kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, agar segera membentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus, tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

"Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya," pungkasnya.


(Red-SP.ID/CNN)