(Image/Gambar) : Pelaku yang Melakukan Pencabulan terhadap anak dibawah umur |
Nias Barat - Sumutpos.id : Oknum Guru Berinisial AZ yang Diduga Melakukan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Akhirnya diamankan pihak polres Nias dengan Ancaman 20 tahun penjara. Rabu 27/10/2021
Menurut paparan AKBP Wawan Iriawan Kapolres Nias saat Konferensi Pers yang dilaksanakan dikantor polres Nias
Semalam Oknum Guru Berinisial AZ telah kita Amankan sekitar pukul 20:00 Wib . Dan hari ini telah menjadi tersangka atas laporan ke tujuh (7) orang tua siswi tersebut terkait dugaan Pencabulan yang dilakukanya,
Atas tindakan ini AZ Dikenakan Pasal 83 ayat 1 dan 2 dari UUD RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Mengakhiri UUD No 1 tahun 2016 tentang perubahan Ke dua UUD No 23 tahun 2022 jo UUD 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman 20 tahun penjara,” Tuturnya Kapolres Nias saat konferensi Pers
Kabarnya, Oknum berinisial AZ Berkerja sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sehari-hari mengajar di SD Negeri No 071023 Bouse di Desa Loloana’a Lolomoyo Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli,
Dari pantauan awak media terlihat Oknum Guru berinisial AZ mengunakan Baju 06 Dalam status tersangka saat dilaksanakan Konferensi Pers di polres Nias
(Red-SP.ID/FH)